Berita Merangin
Bawa Sabu, Oknum ASN di Merangin Diamankan Polisi, Terungkap Sudah 'Ditandai' Warga Sekitar
Seorang oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin diringkus polisi. Oknum ASN yang bernama Awang Darmawan (39) tersebut diamankan
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Dari tangan ASN tersebut, pihaknya mengamankan satu plastik bening kecil yang berisikan narkotika sabu dengan bruto 1,75 gram.
Kemudian satu buah dompet warna hitam merk COSSET, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta kunci kontaknya dan satu buah HP merek Samsung warna putih beserta sim card.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun penjara," imbuhnya. (tribunjambi/muzakkir)
Mengaku Untuk Beli Sabu, Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi Ini Gelapkan Truk Milik Perusahaannya
Terlibat kasus penggelapan, dua orang sopir perusahaan Batu Bara di Kota Jambi ini diringkus Tim Macan Polsek Kotabaru.
Yakni, Ismi (28) dan Imam (21), yang baru bekerja sekira kurang lebih 6 bulan sebagai sopir truk Batu Bara, di PT Jenas Beningmas Persada ini, nekat menggelapkan satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel, milik perusahaannya.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, uang hasil penggelapan mobil tersebut digunakan untum membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi kita kembangkan, ternyata pelaku Ismi menggunakan hasil penggelapannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu, untuk satu orang lainnya masih kita dalami," kata Afrito, Selasa (3/11/2020) sore.
Afrito menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan satu unit truk batu bara tersebut, berawal dari laporan pihak perusahaan, pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Saat itu, kedua pelaku, yang merupakan sopir truk batu bara tersebut, berangkat menuju ke wilayah Mandiangin, untuk mengangkut batu bara.
Namun, kedua pelaku tidak kunjung kembali dan putus komunikasi dengan pihak perusahaan.
Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan atas tindakan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang karyawanya tersebut.
Mendapat laporan, Tim Macan Polsek Kotabaru, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan dan Ipda Abdul Kadar, langsung bergerak melakukan pengejaran.
Tidak sampai dua pekan, kedua pelaku penggelapan satu unit mobil truk perusahaan batu bara tersebut, berhasil diringkus petugas.