Undang-undang Cipta Kerja Dianggap Janggal, Muncul Pasal Merujuk Ayat yang Tak Ada

Sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.

Editor: Rohmayana
ist
Halaman muka salinan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja 

Sementara, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah pada 15 Oktober lalu setebal 812 halaman.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading."

Baca juga: Update Bantuan Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer Kemenag, di Provinsi Jambi Ini Jumlahnya

"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis, (22/10/2020).

Menurutnya, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara, agar siap diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," jelasnya.

Baca juga: 4 Rumah Sakit di Lampung Tolak Ibu yang akan Melahirkan, Karena Hasil Rapid Test Positif Covid-19

Pratikno memastikan substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg untuk ditandatangani Presiden, sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada Presiden.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tuturnya.

Naskah Undang-undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman, setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Baca juga: Mengapa Jerinx SID Bisa Dituntut 3 Tahun Penjara, Terungkap Pertimbangan Jaksa

Kemarin beredar naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, padahal naskah final undang-undang tersebut setebal 812 halaman. Artinya, ada penambahan 375 halaman.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman naskah UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.

"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara."

"Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," terang Willy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan substansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah

"Tidak ada substansi yang berubah," ucap politikus Partai NasDem itu.

Baca juga: Seruan Boikot Produk Perancis, Danone: Aqua dan SGM Murni Dikembangkan dan Diroduksi dalam Negeri

Mengutip Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah menerima naskah Undang-undang Cipta Kerja terbaru.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved