Undang-undang Cipta Kerja Dianggap Janggal, Muncul Pasal Merujuk Ayat yang Tak Ada

Sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.

Editor: Rohmayana
ist
Halaman muka salinan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja 

Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.

Baca juga: Pjs Bupati Bungo Lepas Kontingen Arum Jeram Bertanding Kejurda di Kabupaten Kerinci

Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.

Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

Baca juga: Sudah Pamer Cincin, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Hari Ini Resmi Menikah

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

Sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;

d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.

Kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Sarapan di Sarolangun, Warung Bubur Ayam Gusniwati Tepat di Depan Bank Mandiri

Saat undang-undang ini mulai berlaku: Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Dan, semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah oleh undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang ini, dan wajib disesuaikan paling lama tiga bulan.

"Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi pasal 186 Undang-undang Cipta Kerja.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Baskara Mahendra Putra? Suami Sherina Munaf yang Dulunya Seorang Pegawai Kantoran

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, mengukur kesamaan dokumen menggunakan indikator jumlah halaman, dapat mengakibatkann miss leading.

Karena, menurut Pratikno, naskah yang sama ditulis dalam format kertas dan huruf yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda pula.

Sementara, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden, dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.

Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 3 November 2020, Ada Milk Fair, Minyak Goreng, Beras, Produk Pembersih DLL

Pernyataan Pratikno tersebut terkait pernyataan pihal Muhammadiyah yang menyebut telah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved