Undang-undang Cipta Kerja Dianggap Janggal, Muncul Pasal Merujuk Ayat yang Tak Ada

Sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.

Editor: Rohmayana
ist
Halaman muka salinan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Meskipun masih banyak rakyat yang belum menyetujui UU Cipta Kerja, namun sudah disahkan dan ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

 Sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.

Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Pasal 6 dalam undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Padahal, di pasal 5 tidak ada ayat 1.

Baca juga: Cerita Ketua IDI Jambi, dari Kuliah di Berbagai Jurusan hingga Kiat Atur Waktu bersama Keluarga

Baca juga: Pemulihan Ekonomi dan Pendidikan Jadi Prioritas SZ-Erick

Baca juga: Musim Tanam Padi Saat Penghujan, Dinas Pertanian Provinsi Jambi Imbau Petani Perhatikan Tanggul

Pasal 5 berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca juga: Selamat Berbahagia Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Menikah Pagi Tadi

Kejanggalan Undang-undang Cipta kerja tersebut sudah ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Pratikno belum meresponsnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Baca juga: Memasuki Musim Penghujan, BPBD Muaro Jambi Minta Warga di Daerah Rawan Banjir Tetap Waspada

Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved