Undang-undang Cipta Kerja Dianggap Janggal, Muncul Pasal Merujuk Ayat yang Tak Ada
Sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Meskipun masih banyak rakyat yang belum menyetujui UU Cipta Kerja, namun sudah disahkan dan ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.
Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Pasal 6 dalam undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Padahal, di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Baca juga: Cerita Ketua IDI Jambi, dari Kuliah di Berbagai Jurusan hingga Kiat Atur Waktu bersama Keluarga
Baca juga: Pemulihan Ekonomi dan Pendidikan Jadi Prioritas SZ-Erick
Baca juga: Musim Tanam Padi Saat Penghujan, Dinas Pertanian Provinsi Jambi Imbau Petani Perhatikan Tanggul
Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca juga: Selamat Berbahagia Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Menikah Pagi Tadi
Kejanggalan Undang-undang Cipta kerja tersebut sudah ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pratikno belum meresponsnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Baca juga: Memasuki Musim Penghujan, BPBD Muaro Jambi Minta Warga di Daerah Rawan Banjir Tetap Waspada
Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.