Mengapa Jerinx SID Bisa Dituntut 3 Tahun Penjara, Terungkap Pertimbangan Jaksa
JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka Jerinx bersalah dan dituntut 3 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Jerinx (JRX) dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Sidang untuk drummer SID yang bernama asli I Gede Ary Astina, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penggebuk drum band Superman Is Dead, JRX mendapat tuntutan terkait kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Tuntutan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka Jerinx bersalah dan dituntut 3 tahun.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani Covid-19 yang masih mewabah.
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Baca juga: Login PLN.go.id, Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan November dan Subsidi 50 Persen
Alasan Jerinx Posting Soal Rapid dan Sebut IDI Kacung WHO
Dalam persidangan sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.
Seperti diketahui, musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini kemudian dipermasalahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, hingga berujung ke persidangan.
Hal tersebut diungkapkan penggebuk drum Superman Is Dead itu saat dirinya diperiksa keterangannya sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2020).