Berita Jambi

Dua Oknum Sopir di Jambi Hilangkan Jejak, Cabut GPS Truk Perusahaan, Terancam Empat Tahun Penjara

Dua orang sopir truk batu bara di Jambi ini, nekat gelapkan satu unit truk batu bara milik perusahaanya, pada Kamis (8/10/2020) pukul 21.00 WIB.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan didampingi Kanit Reskrim memperlihatkan dua tersangka dan satu unit barang bukti GPS yang di lepas dari truk yang digelapkan, Selasa 3 November 2020. 

Sepeda motor Yamah N-Max miliknya, raib dibawa orang yang mengaku pembeli, Senin (5/10) lalu.

Saat itu, dirinya menawarkan sepeda motornya di group Facebook, dengan harga Rp 21 juta.

Postingannya mendapat respon, hingga dirinya dan pelaku sepakat dengan harga Rp 21 juta, dan mereka bertemu di kawasan Pall Merah, Jambi Selatan, nahas, saat bertemu, sepeda motornya dilarikan pelaku, yang pada saat itu megaku ingin mencoba sepeda motornya dahulu.

Nahas, sepeda motornya tidak kunjung kembali, sat dibawa oleh pelaku.

(tribunjambi/aryo tondang)

Baca juga: Masa Jabatan Puluhan Kepala Desa di Batanghari Berakhir 2022 Mendatang, Hampir di Seluruh Kecamatan

Baca juga: Sempat Ditutup, Tiga Pasar Tradisional di Kerinci Kembali Dibuka, Dua Pertimbangan Satgas

Baca juga: Nasib Penjual Bakso Viral yang Mirip Raffi Ahmad Muda Berubah saat Bertemu Suami Nagita Slavina

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved