Berita Batanghari
Masa Jabatan Puluhan Kepala Desa di Batanghari Berakhir 2022 Mendatang, Hampir di Seluruh Kecamatan
Pada 2022 mendatang, ada sebanyak 33 kepala desa (Kades) di Kabupaten Batanghari yang masa jabatannya berakhir.
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pada 2022 mendatang, ada sebanyak 33 kepala desa (Kades) di Kabupaten Batanghari yang masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, dari 33 kades tersebut, 32 orang di antaranya masa jabatannya berakhir pada September 2022.
Sementara saat ini tercatat ada 62 desa di Kabupaten Batanghari yang direncanakan akan melaksanakan pemilihan kades serentak di 2021 mendatang.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PMD Batanghari, M. Arif Budiman melalui Edhy Hardjito, selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa saat ditemui pada Selasa (3/11/2020).
Baca juga: KSPI dan KSPSI Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Buruh Tetap Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Baca juga: Gas Melon Langka, Terungkap Jatah Untuk Sarolangun Dikurangi 10 Ribu Tabung
Baca juga: Pakai Masker Paslon di Rumah Bupati Bungo, Bawaslu: Kita Menyayangkan Pemerintah Daerah
“Untuk Batanghari ada 33 kades yang masa jabatannya berakhir pada 2022 mendatang,” kata Edhy Hardjito.
Edhy bilang, bahwa kades yang akan habis masa jabatannya itu tersebar di hampir seluruh kecamatan yang ada di Batanghari.
“Di luar data itu sangat mungkin ada kades yang meninggal dunia, sehingga jumlah kades yang perlu diganti jumlahnya akan bertambah,” tutupnya. (Tribunjambi.com/A Musawira)
Empat ASN Batanghari dan 1 Honorer Melanggar Aturan Pilkada, Dilaporkan oleh Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah menemukan tiga laporan pelanggaran Netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Batanghari, Iskandar mengatakan tiga laporan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya terkait keberpihakan ASN kepada satu di antara ketiga pasangan Cakada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari.
"Empat orang dari ASN, selebihnya tenaga honor/kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari,” kata Iskandar saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Jumat (30/10/2020).
Dirinya mengatakan laporan Netralitas ASN sejak berlakunya masa kampanye pada 23 September 2020, pihaknya telah selesai menindaklanjuti kasus ini dengan selesai.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, apabila Bawaslu tidak memiliki kewenangan maka diteruskan ke instansi terkait.
“Bagi pelanggaran ASN sudah saya teruskan laporannya kepada Komisi ASN, sedangkan bagi pegawai honor/kontrak diserahkan ke instansi di tempat mereka bekerja,” ucap Iskandar.
Tak berhenti sampai di situ, Bawaslu juga menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan yang tidak dijalankan satu di antara ketiga pasangan calon saat melakukan kampanye.