KSPI dan KSPSI Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Buruh Tetap Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Kini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugatan uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Rohmayana
ist
Halaman muka salinan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah usaha ribuan buruh di masing-masing daerah  melakukan aksi demo untuk menolak UU Cipta Kerja tidak berhasil.

Kini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugatan uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK, di bagian penerimaan berkas perkara," papar Said kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020.

Baca juga: Deretan Zodiak yang Paling Beruntung di November 2020, Ada yang Tebar Pesona hingga Dalam Percintaan

Baca juga: Pakai Masker Paslon di Rumah Bupati Bungo, Bawaslu: Kita Menyayangkan Pemerintah Daerah

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Guyon Waton Judul Perlahan Lengkap Cara Download MP3 Tambah Koleksi HP

"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh."

"Kami minta Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.

Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Rasa Ini - Vierra, Lengkap Dengan Video Klip

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020."

"Dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” papar Said.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Baca juga: Cinta Terlarang Pak Kades Dengan Perangkat Desa dan Cinta Pak Guru ke Istri Orang Lain

Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.

Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.

Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

Baca juga: VIDEO Viral, Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Paksa Pria Ini Mencium Kaki Kemudian Langsung Dipukuli

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

Sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

Baca juga: Promo Hypermart Weekday Hari Ini Hingga 5 November 2020,

c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved