KSPI dan KSPSI Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Buruh Tetap Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Kini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugatan uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi
d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.
Kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Baca juga: Mengaku Untuk Beli Sabu, Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi Ini Gelapkan Truk Milik Perusahaannya
Saat undang-undang ini mulai berlaku: Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Dan, semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah oleh undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang ini, dan wajib disesuaikan paling lama tiga bulan.
"Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi pasal 186 Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Bocoran Spoiler Manga Boruto Chapter 52, Berikut Pilihan Link Nonton Cerita Naruto Melawan Isshiki
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, mengukur kesamaan dokumen menggunakan indikator jumlah halaman, dapat mengakibatkann miss leading.
Karena, menurut Pratikno, naskah yang sama ditulis dalam format kertas dan huruf yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda pula.
Sementara, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden, dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.
Baca juga: Bocoran Spoiler Manga Boruto Chapter 52, Berikut Pilihan Link Nonton Cerita Naruto Melawan Isshiki
Pernyataan Pratikno tersebut terkait pernyataan pihal Muhammadiyah yang menyebut telah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.
Sementara, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah pada 15 Oktober lalu setebal 812 halaman.
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading."
Baca juga: Jambi Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Paru, Ortopedi, Bedah Syaraf, Rehab Medik, dan Radiologi
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis, (22/10/2020).
Menurutnya, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara, agar siap diundangkan.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," jelasnya.
Baca juga: Neno Warisman Terheran-heran Lihat Perlengkapan Ibadah Muslim di Rumah Rocky Gerung, Jangan-jangan?
Pratikno memastikan substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg untuk ditandatangani Presiden, sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada Presiden.