KSPI dan KSPSI Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Buruh Tetap Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Kini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugatan uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Rohmayana
ist
Halaman muka salinan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja 

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tuturnya.

Naskah Undang-undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman, setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Baca juga: Melaney Ricardo Positif Covid-19, Ini yang Dirinya Rasakan Sebelum Dinyatakan Terpapar, Menggigil

Kemarin beredar naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, padahal naskah final undang-undang tersebut setebal 812 halaman. Artinya, ada penambahan 375 halaman.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman naskah UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.

"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara."

Baca juga: Promo Indomaret Yang Berlangsung Hingga 15 November 2020, Ada Potongan 50% Perdana Telkomsel

"Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," terang Willy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan substansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah

"Tidak ada substansi yang berubah," ucap politikus Partai NasDem itu.

Baca juga: Ramalan Peruntungan Shio Harian 4 November 2020, Shio Macan Fous ke Diri Sendiri, Kuda Kompromi

Mengutip Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah menerima naskah Undang-undang Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman."

"Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Setidaknya ada lima versi naskah yang beredar di publik.

Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020. Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020. Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.

Keempat, ‎1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KSPI dan KSPSI Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Tetap Dilanjutkan, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved