Berita Batanghari
Masa Jabatan Puluhan Kepala Desa di Batanghari Berakhir 2022 Mendatang, Hampir di Seluruh Kecamatan
Pada 2022 mendatang, ada sebanyak 33 kepala desa (Kades) di Kabupaten Batanghari yang masa jabatannya berakhir.
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
“Pelanggaran protokol kesehatan terjadi, beberapa minggu belakangan ini, sudah Bawaslu beri peringatan secara tertulis terkait pelanggaran jumlah masa yang melebihi aturan yakni 50 orang,” tambahnya.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Batanghari juga sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana pemilihan pasangan calon.
“Ada dugaan penyerahan bahan kampanye, berupa materi lain, sampai saat ini baru ditemukan satu kasus dan telah memasuki tahap penyidikan Bawaslu Batanghari,” pungkasnya.
Cakada di Batanghari Dibolehkan Beri Sovenir Saat Kampanye, Bawaslu: Hanya Senilai Rp 60 Ribu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari membolehkan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Batanghari membagikan souvenir senilai Rp 60 ribu.
Hal ini sudah tercantum pada peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Batanghari, Iskandar mengatakan, dalam tahapan kampanye paslon diharapkan mematuhi aturan yang ditetapakan, untuk menjauhi yang namanya politik uang.
"Nilai barang untuk bahan kampanye yang diproduksi oleh pasangan calon atau tim kampanye nilainya tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Semua dibatasi nilai barangnya," kata Iskandar kepada Tribunjambi.com, Jumat (30/10/2020).
Lantas siapa yang menjamin nilai barangnya tak lebih dari Rp 60 ribu, dan bagaimana pengawasannya?
Iskandar mengatakan, peran Bawaslu juga telah diatur terkait pengawasan kampanye, selagi itu termasuk standar yang ditetapkan pada peraturan KPU dan tidak mengandung unsur politik uang, maka diperbolehkan.
"Bawaslu tetap mengawasi, seperti pengawasan kampanye, intinya jika sudah ditetapkan KPU, paslon tidak perlu melapor jika barang-barang yang dibagikan sesuai peraturan KPU,"
"Beda dengan dana kampanye yang wajib dilaporkan,"
Iskandar bilang, aturan ini untuk dipatuhi oleh pasangan calon atau tim kampanye, untuk mengenalkan pasangan calon ke masyarakat.
(tribunjambi/musawira)
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Rasa Ini - Vierra, Lengkap Dengan Video Klip
Baca juga: Cinta Terlarang Pak Kades Dengan Perangkat Desa dan Cinta Pak Guru ke Istri Orang Lain
Baca juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah Sama Adit Jayusman? Kabar Putus Cinta Sang Pedangdut Diungkap Ivan Gunawan