Berita Jambi

Dua Oknum Sopir di Jambi Hilangkan Jejak, Cabut GPS Truk Perusahaan, Terancam Empat Tahun Penjara

Dua orang sopir truk batu bara di Jambi ini, nekat gelapkan satu unit truk batu bara milik perusahaanya, pada Kamis (8/10/2020) pukul 21.00 WIB.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan didampingi Kanit Reskrim memperlihatkan dua tersangka dan satu unit barang bukti GPS yang di lepas dari truk yang digelapkan, Selasa 3 November 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang sopir truk batu bara di Jambi ini, nekat gelapkan satu unit truk batu bara milik perusahaanya, pada Kamis (8/10/2020) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan, menjelaskan, dua sopir batu bara di Jambi, yang nekat menggelapkan truk milik perusahaannya tersebut, baru diterima bekerja sekira kurang lebih 6 bulan.

Namun, keduanya nekat menggelapkan truk Mitsubishi Colt Diesel, tersebut, saat akan mengangkut batu bara dari wilayah Mandiangin. Namun, usai berangkat dari Kota Jambi, pelaku tidak kunjung kembali.

Akibatnya, perusahaan tersebut langsung melaporkan kedua karyawannya dengan kasus penggelapan.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Terlalu Lama - Vierra, Lengkap Dengan Video Klip

Baca juga: Nasib Penjual Bakso Viral yang Mirip Raffi Ahmad Muda Berubah saat Bertemu Suami Nagita Slavina

Baca juga: Masa Jabatan Puluhan Kepala Desa di Batanghari Berakhir 2022 Mendatang, Hampir di Seluruh Kecamatan

Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku penggelapan truk batu bara tersebut, mencabut GPS, yang terpasang pada truk yang mereka gelapkan.

"Jadi, dia langsung cabut GPS yang terpasang di truk, agar tidak terlacak," kata Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan, Selasa (3/11/2020) sore.

Tidak habis akal, Tim Macan Polsek Kotabaru langsung melakukan penelusuran, hingga aksirnya berhasil mengamankan kedua pelaku, di waktu dan wilyah yang berbeda.

Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan didampingi Kanit Reskrim memperlihatkan dua tersangka dan satu unit barang bukti GPS yang di lepas dari truk yang digelapkan, Selasa 3 November 2020.
Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan didampingi Kanit Reskrim memperlihatkan dua tersangka dan satu unit barang bukti GPS yang di lepas dari truk yang digelapkan, Selasa 3 November 2020. (TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)

Tersangka Ismi, diamankan di wilayah Bangko, pada Selasa (20/10/2020), sementara tersangka Imam Fauzi, diamnakan di wilayah Kubu Kandang, Muaro Jambi, pada Kamis (22/10/2020) lalu.

"Keduanya kita amankan tanpa perlawanan," papar Afrito.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolsek Kotabaru dan dijerat dengan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Mengaku Untuk Beli Sabu, Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi Ini Gelapkan Truk Milik Perusahaannya

Sebelumnya diberitakan, dua orang sopir perusahaan Batu Bara di Kota Jambi diringkus Tim Macan Polsek Kotabaru.

Yakni, Ismi (28) dan Imam (21), yang baru bekerja sekira kurang lebih 6 bulan sebagai sopir truk Batu Bara, di PT Jenas Beningmas Persada ini, nekat menggelapkan satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel, milik perusahaannya.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, uang hasil penggelapan mobil tersebut digunakan untum membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi kita kembangkan, ternyata pelaku Ismi menggunakan hasil penggelapannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu, untuk satu orang lainnya masih kita dalami," kata Afrito, Selasa (3/11/2020) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved