Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Aturan Protokol Kesehatan di Bungo Dilonggarkan, Ini Penjelasannya

Kabupaten Bungo akan mulai melakukan pelonggaran terhadap penerapan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Operasi Yustisi di Kabupaten Bungo, November 2020 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kabupaten Bungo akan mulai melakukan pelonggaran terhadap penerapan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan Pjs Bupati Bungo, Ahmad Bestari usai melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait di Wisma Ali Sudin, Rumah Dinas Bupati Bungo, Selasa (3/11/2020).

Ahmad Bestari menyampaikan bahwa pelonggaran aturan tersebut dilakukan atas pertimbangan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain itu, kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dinilai juga sudah semakin meningkat.

Baca juga: Begini Cara Mudah Mengurus STNK Yang Hilang, Cek Syarat-syaratnya dan Biayanya

Baca juga: Ayu Ting Ting Putus dari Adit Jayusman, Isu Beredar Luas, Begini Tanggapan Sang Pedangdut

Baca juga: Gara-gara Mobil Kredit Over Bawah Tangan, Saprudin Warga Jambi Divonis Penjara Setahun 10 Bulan

Hal itu terlihat dari jumlah pelanggar yang terus berkurang saat pelaksanaan razia yustisi.

"Sesuai instruksi yang disampaikan oleh Gubernur Jambi untuk memperhatikan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat maka akan kita lakukan revisi Perbup (nomor 48) untuk pelonggaran," ungkapnya.

Ahmad Bestari mengatakan pelonggaran yang akan dilakukan yakni aturan kegiatan sosial seperti larangan pelaksanaan pesta pernikahan yang sebelumnya sudah dilarang akan diperbolehkan lagi.

Akhmad Bestari, Pjs Bupati Bungo
Akhmad Bestari, Pjs Bupati Bungo (tribunjambi/darwin sijabat)

Selain itu, penerapan jam malam yang sebelumnya dibatasi pada jam 22.00 WIB akan diperpanjang hingga 23.00 WIB.

"Dengan adanya pelonggaran relaksasi ekonomi ini akan kita tingkatkan sanksi-sanksi yustisinya," ujar Pjs Bupati.

Bestari mengatakan, Perbub tersebut akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Desember mendatang.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bungo. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Pemberian sanksi berupa push up bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak pakai masker. Mereka terjaring razia masker di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, 3 November 2020.
Pemberian sanksi berupa push up bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak pakai masker. Mereka terjaring razia masker di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, 3 November 2020. (tribunjambi/darwin sijabat)

Bungo akan Melewati Batas WHO, Rapid Test 8.000 Warganya

Sekitar 8.000 orang warga Bungo akan menjalani rapid test.

Tim Gugus sebut akan melebihi batas minimal yang ditentukan World Health Organization (WHO).

Lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten Bungo akan melakukan rapid test ribuan warga guna melacak dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved