Berita Jambi

Gara-gara Mobil Kredit Over Bawah Tangan, Saprudin Warga Jambi Divonis Penjara Setahun 10 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Saprudin bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana Jaminan fidusia.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi. Sidang di PN Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Saprudin bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana Jaminan fidusia.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni pada sidang yang berlangsung, Selasa (3/11/2020).

Dalam putusan majelis hakim, Saparudin divonis satu tahun dan 10 bulan penjara.

Ia juga dikenakan denda senilai satu juta Rupiah subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Intensitas Hujan di Provinsi Jambi Meningkat, November-Desember 2020 Puncak Musim Hujan

Baca juga: Dua Kapal Maling Ikan Asal Malaysia Ditangkap KKP, Diawaki 8 WNI, Sempat Kabur ke Perairan Malaysia

Baca juga: Mengapa Pandemi Bisa Lahirkan Pengusaha Baru? Cek Penjelasan Muliandy Nasution

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saparudin bin Safar oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan," ucap hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.

Serta denda satu juta Rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana pada pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Atas putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan fikir-fikir.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara punya waktu untuk fikir-fikir selama tujuh hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum lain."

"Hal yang sama juga diberikan kepada jaksa penuntut umum," kata hakim Yandri Roni.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Saprudin mengajukan pinjaman senilai Rp 431.350.000 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota FORTUNER warna hitam metalik No. Pol. BH 1963 MJ kepada PT. MNC FINANCE Cabang Jambi.

Yang kemudian diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W5.00089499.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 30 Juli 2018. JAM : 10:54:30. yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi yang diajukan oleh penerima Fidusia PT. MNC Finance Cabang Jambi.

Dengan ketentuan angsuran senilai Rp 9.773.000 setiap bulannya selama 48 kali angsuran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved