Berita Jambi

Gara-gara Mobil Kredit Over Bawah Tangan, Saprudin Warga Jambi Divonis Penjara Setahun 10 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Saprudin bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana Jaminan fidusia.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi. Sidang di PN Jambi 

Sebelumnya diberitakan, akibat meminjamkan identitas KTP dan KK kepada seseorang, dua warga Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diciduk polisi.

Dua warga tersebut meminjamkan identitas dirinya kepada seseorang untuk mengambil sepeda motor.

Mereka dilaporkan oleh FIFGroup Cabang Bangko ke Mapolres Merangin.

Kejadian ini terungkap setelah tim dari FIFGroup Cabang Bangko menagih kepada konsumennya sesuai dengan data di TKP.

Namun setelah ditagih, mereka menyebut jika sepeda motor tersebut tidak bersamanya lagi, namun sudah di tangan orang lain.

Mereka hanya meminjamkan identitas saja.

Dan mereka mengakui jika peminjaman identitas tersebut dibayar sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kanit Tipidter Reskrim Polres Merangin IPDA Supranata membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pelaku telah diamankan dan telah diproses secara hukum.

Dari pelaku terungkap jika mereka bersekongkol dengan rekannya yang meminjam identitas mereka.

Dan mereka mengakui jika mendapatkan uang dari setiap pembelian sepeda motor tersebut.

"Pelaku yang diamankan ada empat orang."

"Dua orang yang identitasnya membeli sepeda motor di diler, dan dua orang otak pelaku," kata Supranata.

Yang meminjamkan identitas adalah Wardi dan Muhalim.

Sementara yang otak pelaku yang membayar identitas tersebut adalah Hasbullah warga Air Batu.

Dan pemesan atau penadah adalah Mike alias Nova yang beralamat di Kerinci.

Setelah motor didapat, Hasbullah langsung menjualnya kepada Mike.

Harganya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

Sebagian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan dan keperluan pribadi lainnya.

"Mereka kami sangkakan undang-undang pidusia pasal 35 dan 36 dengan ancamannya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta," kata Supranata.

Sementara itu, Branch Manager FIFGroup Cabang Bangko Yandrizaldi membenarkan jika mereka telah melaporkan konsumennya ke Mapolres Merangin.

Menurut dia, FIFGroup Cabang Bangko mengalami kerugian yang cukup besar terhadap ulah nasabah nakal tersebut.

Karena pengakuannya mereka telah melakukan hal itu lebih dari 30 unit.

"Setelah dihitung, kerugian kami mencapai Rp 490 juta," kata Yanrizaldi.

Menurut dia, pelaku merupakan komplotan yang sudah lama beraksi..

Hal itu sesuai dengan keterangan pelaku ketika di persidangan.

Dalam kasus ini, dirinya meminta kepada masyarakat yang menjadi konsumennya untuk bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.

Dan dirinya juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak meminjamkan identitas kepada siapapun untuk membeli kendaraan.

"Kami juga meminta kepada nasabah untuk tidak memindahkan unit (kendaraan, red) kepada orang lain."

"Jika tidak mampu untuk membayar, maka lebih baik mengantarkan unit tersebut ke kantor kami," imbuhnya. 

(tribunjambi/muzakkir)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved