Berita Jambi

Gara-gara Mobil Kredit Over Bawah Tangan, Saprudin Warga Jambi Divonis Penjara Setahun 10 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Saprudin bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana Jaminan fidusia.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi. Sidang di PN Jambi 

Namun dalam perjalanannya terdakwa hanya melakukan tujuh kali angsuran.

Belakangan juga diketahui bahwa terdakwa telah mengalihkan mobil dengan jaminan fidusia itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PT MNC Finance.

Atas kejadian ini pihak PT MNC Finance kemudian membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Jambi dengan nilai kerugian yang dialami mencapai 300 juta rRupiah. (tribunjambi/Dedy Nurdin)

Terbukti Langgar UU Fidusia, 2 Warga Merangin Dihukum 21 Bulan Penjara, Pinjamkan KTP Berakhir Bui

BANGKO -- Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling yang meminjamkan identitasnya kepada seseorang yang mengambil sepeda motor di FiFGroup Cabang Bangko.

Dua warga Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin ini terbukti bersalah karena telah lalai dan sengaja meminjamkan identitas dirinya kepada seseorang yang hendak membeli sepeda motor.

Hal itu sesuai dengan sidang putusan yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Bangko Aminudin. Selasa (27/10).

Menurut dia, perbuatan kedua orang ini melanggar aturan yang berlaku dan disangkakan dengan pasal 35 Undang-undang Fidusia JO 55.

Dua warga Desa Seling tersebut adalah Wardi dan Muhalim.

Keduanya dilaporkan oleh management FIFGroup Cabang Bangko karena telah sengaja bersekongkol dengan pelaku Hasbullah untuk membeli sebuah sepeda motor beberapa waktu lalu.

Mereka mengakui jika peminjaman identitas tersebut dibayar sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta oleh pelaku Hasbullah.

Setelah motor didapat, Hasbullah langsung menjualnya kepada Mike.

Harganya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

Sebagian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan dan keperluan pribadi lainnya.

Selain menetapkan keduanya, pengadilan juga memutuskan dua orang pelaku lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved