Berita Jambi
Gara-gara Mobil Kredit Over Bawah Tangan, Saprudin Warga Jambi Divonis Penjara Setahun 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Saprudin bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana Jaminan fidusia.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Yaitu Hasbullah yang merupakan otak pelaku dengan hukuman 3 tahun dan Mike 1 tahun 10 bulan yang merupakan tempat Hasbullah menjual sepeda motor.
"Semuanya terbukti secara sah melawan hukum," kata Aminudin.
Sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman berbeda, Muhalim, Hasbullah dan Mike sama-sama dua tahun, dan Wardi 1,6 tahun.
Namun putusannya berbeda, Hasbullah naik menjadi 3 tahun, Mike 1 tahun 10 bulan, Wardi 1 tahun 9 bulan, dan Muhalim juga 1 tahun 9 bulan.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Merangin Fajrin. Menurut dia, pengadilan memang telah memutuskan perkara ini.
Dalam kasus ini, mereka menyangkakan hukuman yang berbeda dalam kasus ini, hal itu dikarenakan peran yang dilakukan oleh mereka juga berbeda, namun yang paling besar hukumnya adalah Hasbullah, karena dia merupakan otak pelaku.
"Otak pelaku memang lebih tinggi dibandingkan yang lain," kata Fajrin.
Sementara itu, Branch Manager FOFGroup Cabang Bangko Yandrizaldi menyebut jika mereka berterima kasih kepada penegak hukum telah mengungkap kasus ini dan mereka memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Dalam putusan ini, dirinya berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Dan ke depan masyarakat tidak lagi meminjamkan identitas dirinya seperti KTP dan KK kepada orang lain untuk pengajuan kredit kendaraan.
"Terbukti dengan putusan dari PN Merangin terkait undang undang Fidusia pasal 35 nomor 42 tahun 1999, ini sudah tidak bisa dianggap enteng lagi oleh oknum yang masih mau mencoba coba untuk memindahtangankan unit dalam masa kredit, karena sudah bisa ditindak ke ranah pidana," ungkap Yandrizaldi.
FIFGroup Cabang Bangko mengalami kerugian yang cukup besar terhadap ulah nasabah nakal tersebut, karena pengakuannya mereka telah melakukan hal itu lebih dari 30 unit.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.
"Setelah dihitung, kerugian kami mencapai Rp 490 juta," kata Yandrizaldi lagi.
Kronologi Pinjam Identitas Berakhir Diciduk