Kasus Suap Ketok Palu
Beredar Kabar Ada Empat Tersangka Baru di Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Ini Jawaban KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan adanya pengembangan penyidikan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Selain suap ketok palu, Firli juga mengungkap sejumlah area rawan korupsi, antara lain pengadaan barang dan jasa, mutasi/rotasi dan rekrutmen pegawai, pemberian izin serta mark-up anggaran proyek dan fee proyek.
Dalam kesempatan yang sama, Firli juga menyebut 21 orang gubernur dan 119 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2019.
"Jangan bertambah lagi, karena mohon maaf Pak, kami tidak bangga Pak dengan menangkap gubernur dan bupati, itu sedih kita Pak," kata Firli.
Salah satu kasus suap terkait 'ketok palu' yang sedang ditangani KPK adalah kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik KPK sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan (Capture/Facebook/ Komisi Pemberantasan Korupsi)
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta 'uang ketok palu', menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri: Saya Titip, Jangan Ada Lagi 'Suap Ketok Palu'"