Kasus Suap Ketok Palu

Beredar Kabar Ada Empat Tersangka Baru di Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Ini Jawaban KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan adanya pengembangan penyidikan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/Dedy Nurdin
Ilustrasi. Tiga terdakwa suap ketok palu RAPBD 2017 sampaikan pledoi beberapa waktu lalu 

"Kalau ada nanti saya kabari ya," katanya singkat.

Terkait dengan kasus ini sendiri, AEP mengaku dirinya memang pernah dipanggil dan menjadi saksi dalam kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang tersandung kasus suap ketok palu. (Instagram/zumizola official)
"Jadi saksi dulu pernah," ucapnya.

Sementara itu, WI nama lainnya yang tertulis ketika dihubungi belum bisa dihubungi. (Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Ketua KPK Ingatkan Seluruh Gubernur Jangan Ada Lagi 'Suap Ketok Palu'

Sementara itu, kasus suap pengesahan APBD yang melibatkan kepala daerah, banyak mendapat sorotan.

Seperti kasus suap pengesahan APBD di Provinsi Jambi yang menjerat nama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kasus suap pengesahan APBD tersebut kini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar praktik suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (R- APBD) tidak terulang.

Hal itu disampaikan Firli di dalam acara Diksusi Interaktif dengan Gubernur se-Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (24/6/2020).

"Tolong saya titip sekali lagi jangan ada lagi 'suap ketok palu' dalam rangka pengesahan APBD provinsi, kabupaten dan kota," kata Firli, Rabu.

Firli mengatakan, suap ketok palu tersebut merupakan salah satu area yang dinilai rawan korupsi.

Firli juga mengungkapkan bahwa KPK pernah berkunjung ke sebuah daerah dan mengingatkan agar praktik 'suap ketok palu' tersebut tidak terjadi lagi.

Namun, menurut Firli, imbauan itu tidak digubris karena upaya suap menyuap itu kembali dilakukan setelah KPK meninggalkan daerah tersebut.

"Yang punya palu menyampaikan kepada badan-badan eksekutif. Badan eksekutif mengatakan, 'jangan, ini enggak boleh, kemarin KPK datang ke sini'. Apa jawabannya? Dia bilang, 'itu kan kemarin Pak, orang KPK sudah pulang," kata Firli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved