Kasus Suap Ketok Palu
Beredar Kabar Ada Empat Tersangka Baru di Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Ini Jawaban KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan adanya pengembangan penyidikan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan adanya pengembangan penyidikan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Namun pengembangan tersebut belum dapat dipastikan, apakah terkait penetapan tersangka baru dalam kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Benar ada pengembangan penyidikan. Tapi kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik, karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali Fikri Plt Jubir KPK.
Baca juga: Beredar Sprindik Baru KPK, Tersangka AEP, FI, WI, ZA, Ini Pengakuan AEP Mantan Anggota Dewan Jambi
Baca juga: Rencana Ahok Bila Jadi Presiden Indonesia Kedepannya: Langsung Dilakukan Pemutihan Dosa-dosa lama
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Minang Rantau Den Pajauah, Dengan Video Klip
Terkait perkembangan selanjutnya, kata Fikri, akan diinformasikan lebih lanjut.
"Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Fikri, penetapan teraangka akan disimpaikan di waktu selanjutnya.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," pungkasnya.

Beredar Sprindik Baru KPK, Tersangka AEP, FI, WI, ZA, Ini Pengakuan AEP Mantan Anggota Dewan Jambi
Beredar informasi adanya empat orang tersangka baru kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Empat nama itu semuanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Mereka masing berinisial AEP, FI, WI dan ZA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penyidikan yang dikeluarkan KPK tanggal 26 Oktober 2020, dan ditanda tangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.
Namun terkait surat penyidikan ini, AEP satu di antara empat nama yang ada dalam sprindik itu ketika sikonfirmasi mengaku belum mendapatkan surat tersebut.
"Saya belum tau. Rumah kosong, ini mau pulang dulu."