Sudah 25 Daftar Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 25 provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 25 provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
Jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum bertambah.
Terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Para Pria Harus Waspada Saat Pasangan Perlakukan Anda Seperti Ini, Pertanda Istri Lagi Selingkuh?
Baca juga: Lamaran Ditolak, Pria Pengangguran di Jambi Nekat Culik Bayi Pujaan Hati, Terancam 15 Tahun Penjara
Sehingga dapat dikatakan bahwa jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum dapat bertambah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani.
"Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10/2020).
Namun, untuk penambahan provinsi yang tidak menaikkan upah minimum, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus tidak menjelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.
Baca juga: Gadis Ini Ingin Menikah, Sang Ayah Malah Rudapaksa 6 Kali Anak Kandungnya Sendiri, Diimingi Hal Ini
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Baca juga: 3 Pesepeda di Sleman Disiram Air Keras di 3 Tempat Berbeda, Sampai Celana Rusak & Kulit Panas
Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.