Sudah 25 Daftar Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 25 provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Terjebak di Dalam Tongkang di Muarojambi, Kehabisan Oksigen, Basarnas Turun
Perlu diketahui, surat edaran penetapan upah minimum telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Dari 25 provinsi tersebut, berikut 18 provinsi yang sudah lebih dulu melaporkan tidak akan menaikkan upah minimum 2021 :
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 25 Provinsi yang Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021