Sudah 25 Daftar Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 25 provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.

Editor: Rohmayana
ist
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 25 provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.

Jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum bertambah.

Terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga dapat dikatakan bahwa jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum dapat bertambah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani.

"Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10/2020).

Namun, untuk penambahan provinsi yang tidak menaikkan upah minimum, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus tidak menjelaskan secara rinci.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.

Baca juga: Gadis Ini Ingin Menikah, Sang Ayah Malah Rudapaksa 6 Kali Anak Kandungnya Sendiri, Diimingi Hal Ini

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca juga: 3 Pesepeda di Sleman Disiram Air Keras di 3 Tempat Berbeda, Sampai Celana Rusak & Kulit Panas

Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Terjebak di Dalam Tongkang di Muarojambi, Kehabisan Oksigen, Basarnas Turun

Perlu diketahui, surat edaran penetapan upah minimum telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Dari 25 provinsi tersebut, berikut 18 provinsi yang sudah lebih dulu melaporkan tidak akan menaikkan upah minimum 2021 :

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Nusa Tenggara Barat

10. Nusa Tenggara Timur

11. Sulawesi Tengah

12. Sulawesi Tenggara

13. Sulawesi Barat

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 25 Provinsi yang Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved