Jejak Buron Hiendra Soenjoto, Penyuap Mantan Sekretaris MA Senilai Rp 45 Miliar Yang Ditangkap KPK
Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelarian Nurhadi dan Rezky lebih dahulu berakhir pada Senin (1/6/2020) saat mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Kepada tersangka HS ( Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO sampai saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penangkapan Nurhadi, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jambi Jumat 30 Oktober 2020, Hujan Petir Sewaktu-waktu
Baca juga: Kepala Daerah Terancam Diberhentikan, Jika Tidak Patuhi Keputusan Pusat Soal Upah Minimum 2021
Baca juga: Punya Usaha Bunga Selebgram Denise Tak Terima saat Nikita Mirzani Sebut Penipu, Ivan Gunawan Membela
Empat bulan berlalu setelah Nurhadi ditangkap, KPK belum juga menangkap Hiendra yang diduga menyuap Nurhadi dan menantunya itu. Ketika Nurhadi dan Rezky akhirnya dibawa ke persidangan, Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan, KPK terus mencari keberadaan Hiendra.
"Dapat dibilang pengejarannya dari kota ke kota, dari waktu ke waktu, saya sampaikan yang ngejar tersangka pemberinya ini masih di lapangan," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).
Ditangkap di apartemen teman
Satu pekan setelahnya, pengejaran KPK akhirnya membuahkan hasil setelah berhasil menangkap Hiendra di sebuah apartemen di kawasan BSD, Kamis (29/10/2020).
Karyoto mengungkapkan, selama 8 bulan berstatus buron, Hiendra bersembunyi di sejumlah tempat antara lain Surabaya, Jakarta, serta sejumlah kota kecil di Pulau Jawa.

Karyoto juga menyebut Hiendra mengganti nomor telepon genggam dan keberadaan Hiendra juga ditutupi-tutupi oleh pihak keluarga.
"Namun demikian inilah kerja keras dari anggota dan berbagai informasi yang masuk dari masyarakat kita olah dan akhirnya ya mungkin dibilang hari apesnya dia, hari ini tertangkap," kata Karyoto, Kamis (29/10/2020).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Hiendra ditangkap saat berada di sebuah apartemen milik temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Penangkapan Hiendra bermula dari laporan masyarakat yang mengaku mengetahui keberadaan Hiendra di apartemen tersebut.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Bakal Naik, Menaker Ragu Subsidi Gaji Tahun Depan Berlanjut Atau Tidak
Baca juga: Hati Ibu Kandung Hancur, Cinta Terlarang Anak dan Bapak Terbongkar saat Baca Chat WhatsApp
"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Lili.
Setelah mendapat informasi itu, penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan untuk menunggu kesempatan dapat menangkap Hiendra.
Pada pagi keesokan harinya, penyidik mendapati teman Hiendra sedang ingin mengambil barang di mobilnya.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ujar Lili.