Jejak Buron Hiendra Soenjoto, Penyuap Mantan Sekretaris MA Senilai Rp 45 Miliar Yang Ditangkap KPK

Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) dan Riesky Herbiyono (kiri) berdiri saat konferensi pers terkait penangkapan mereka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. 

Penyidik kemudian membawa Hiendra dan temannya ke kantor KPK. Tim juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga dilakukan Hiendra selama pelarian. Selain itu, penyidik juga membawa alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk diperiksa lebih lanjut.

Di samping itu, Lili menyebut teman Hiendra yang apartemennya dijadikan tempat persembunyian juga diperiksa oleh KPK.

KPK tidak menutup kemungkinan akan menjadikan teman Hiendra tersebut sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan apabila terindikasi membantu pelarian Hiendra.

"Kalau ternyata memang diindikasikan bahwa selama ini dia memberi kemudahan kepada yang bersangkutan, mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana," ujar Lili.

Baca juga: Ivan Gunawan Segera Menikah, Sang Sahabat Ruben Onsu Unggah Foto Prewedding dengan Bella Aprilia

Baca juga: Dokumen yang Wajib Dilengkapi CPNS 2019 Jika Dinyatakan Lolos Pengumuman Hari Ini

Baca juga: Suara Anak Gadis 14 Tahun Merintih Kesakitan Malam, Paginya Ada Bayi di Freezer, Ayah Anastasia Syok

Ditahan

Kini, Hiendra ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. "Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam.

Lili mengatakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Hiendra akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 terlebih dahulu.

Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky. Atas perbuatannya itu Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak 8 Bulan Buron Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi Rp 45,7 Miliar",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved