Pilkada di Jambi

Bawaslu Rekomendasikan Kabid di PUPR Merangin Untuk Disanksi, Dua ASN Berpihak ke Cagub

Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Merangin telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Ilustrasi. Sidang Bawaslu Merangin 

"Ini kan menyalahi hukum tentang ASN dan netralitas ASN," tambahnya.

Wein berharap, laporan-laporan terkait adanya netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun ini, tidak ada lagi.

"Harapan kami pada seluruh ASN untuk dapat memegang teguh kode etik ASN. Tidak melakukan politik praktis dalam Pilkada," katanya.

Untuk diketahui, Bawaslu telah mencatat 41 pelanggaran Pilkada 2020 ini. Dari jumlah tersebut mayoritas adalah terkait netralitas ASN.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved