Pilkada di Jambi
Bawaslu Rekomendasikan Kabid di PUPR Merangin Untuk Disanksi, Dua ASN Berpihak ke Cagub
Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Merangin telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
"Ini kan menyalahi hukum tentang ASN dan netralitas ASN," tambahnya.
Wein berharap, laporan-laporan terkait adanya netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun ini, tidak ada lagi.
"Harapan kami pada seluruh ASN untuk dapat memegang teguh kode etik ASN. Tidak melakukan politik praktis dalam Pilkada," katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu telah mencatat 41 pelanggaran Pilkada 2020 ini. Dari jumlah tersebut mayoritas adalah terkait netralitas ASN.