Pilkada di Jambi

Bawaslu Rekomendasikan Kabid di PUPR Merangin Untuk Disanksi, Dua ASN Berpihak ke Cagub

Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Merangin telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Ilustrasi. Sidang Bawaslu Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Merangin telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada dua ASN di Kabupaten Merangin yang terlibat politik praktis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Albert Trismam menyebut, surat rekomendasi tersebut telah mereka kirimkan kepada KASN untuk ditindaklanjuti.

"Suratnya sudah kami kirimkan ke mereka."

"Tinggal mereka yang memberikan sanksinya," kata Albert.

Baca juga: Berlaku Nasional, Pajak Kendaraan Bermotor yang Nunggak 2 Tahun Bisa Diblokir, Begini Penjelasannya

Baca juga: Tonton VIDEO Detik-detik Seorang Anak Bersepeda Motor di Boyolali, Membonceng Jenazah Ibunya

Baca juga: Tanjabtim Siapkan 3.000 Masker Untuk Disebar ke Anak-anak Sekolah, Berdayakan Alumni BLK

Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis jika dua ASN yang sebelumnya mereka panggil tersebut telah terbukti menyalahi aturan yang berlaku.

Keduanya dinilai sudah menyalahi aturan, di mana mereka sengaja menunjukkan ke publik jika berpihak kepada satu pasangan calon gubernur yang berlaga di Pilgub Jambi 2020.

"Kalau dari kita iya terbukti melanggar aturan," kata Albert lagi.

Menurut Dia, dua ASN tersebut merupakan ASN yang berdinas di PUPR Kabupaten Merangin. Satu orang diantaranya adalah seorang Plt Kabid didinas PUPR tersebut.

"Iya, satu orang Plt Kabid," katanya.

Dua ASN di Kabupaten Merangin diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Merangin, dua ASN tersebut terlibat dalam politik praktis.

Dia sengaja menunjukkan simbol yang menunjukkan salah satu calon gubernur Jambi.

Bawaslu Sebut Keterlibatan ASN Dalam Pilkada Masih Isu Lama

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menyebutkan, keterlibatan ASN dalam Pilkada masih merupakan isu lama yang sering terulang.

Menurut anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, hampir setiap penyelenggaraan Pilkada selalu ada kasus pelanggaran ASN.

"Berkaitan dengan keterlibatan ASN kan isu yang lama. Ini dibuktikan bahwa banyaknya laporan dan temuan itu menunjukan sampai dengan Pilkada 2020 tim kampanye dan paslon masih melibatkan ASN dalam proses pemenangan," kata Wein, kepada Tribunjambi.com belum lama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved