Berita Merangin
2 Warga Merangin Pinjamkan KTP untuk Beli Motor, Dipenjara 21 Bulan, Terbukti Langgar UU Fidusia
Setelah beberapa kali sidang digelar, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling
Setelah motor didapat, Hasbullah langsung menjualnya kepada Mike.
Harganya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Sebagian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan dan keperluan pribadi lainnya.
"Mereka kami sangkakan undang-undang pidusia pasal 35 dan 36 dengan ancamannya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta," kata Supranata.
Sementara itu, Branch Manager FIFGroup Cabang Bangko Yandrizaldi membenarkan jika mereka telah melaporkan konsumennya ke Mapolres Merangin.
Menurut dia, FIFGroup Cabang Bangko mengalami kerugian yang cukup besar terhadap ulah nasabah nakal tersebut.
Karena pengakuannya mereka telah melakukan hal itu lebih dari 30 unit.
"Setelah dihitung, kerugian kami mencapai Rp 490 juta," kata Yanrizaldi.
Menurut dia, pelaku merupakan komplotan yang sudah lama beraksi..
Hal itu sesuai dengan keterangan pelaku ketika di persidangan.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Terkenal Soekarno Terkait Sumpah Pemuda Pembakar Semangat dan Motivasi Pemuda
Baca juga: Jadi Bagian Tubuh Favorit, Nikita Mirzani Operasi Bagian Intimnya, Keluhkan Sakit ke Nassar
Dalam kasus ini, dirinya meminta kepada masyarakat yang menjadi konsumennya untuk bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.
Dan dirinya juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak meminjamkan identitas kepada siapapun untuk membeli kendaraan.
"Kami juga meminta kepada nasabah untuk tidak memindahkan unit (kendaraan, red) kepada orang lain."
"Jika tidak mampu untuk membayar, maka lebih baik mengantarkan unit tersebut ke kantor kami," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)