Berita Merangin
2 Warga Merangin Pinjamkan KTP untuk Beli Motor, Dipenjara 21 Bulan, Terbukti Langgar UU Fidusia
Setelah beberapa kali sidang digelar, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling
Namun putusan itu berbeda. Hukuman Hasbullah naik menjadi 3 tahun, Mike 1 tahun 10 bulan, Wardi 1 tahun 9 bulan, dan Muhalim juga 1 tahun 9 bulan.
Hal itu juga dibenarkan Kasi Pidum Kejari Merangin Fajrin. Menurut dia, pengadilan memang telah memutuskan perkara ini.
Dalam kasus ini, mereka menyangkakan hukuman yang beratnya berbeda.
Itu karena tindakan yang dilakukan mereka juga berbeda.
Yang paling besar hukumnya adalah Hasbullah, karena dia merupakan otak pelaku.
"Otak pelaku memang lebih tinggi dibandingkan yang lain," kata Fajrin.
Sementara itu, Branch Manager FOFGroup Cabang Bangko Yandrizaldi menyebutkan berterima kasih kepada penegak hukum telah mengungkap kasus ini dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Dalam putusan ini, dirinya berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Baca juga: Sumpah Pemuda - Apa Tujuannya Diikrarkan Sumpah Pemuda?
Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam, Kejutan Moenchengladbach vs Real Madrid
Ke depan masyarakat diharap tidak lagi meminjamkan identitas dirinya seperti KTP dan KK kepada orang lain untuk pengajuan kredit kendaraan.
"Terbukti dengan putusan dari PN Merangin terkait undang undang Fidusia pasal 35 nomor 42 tahun 1999, ini sudah tidak bisa dianggap enteng lagi oleh oknum yang masih mau mencoba coba untuk memindahtangankan unit dalam masa kredit, karena sudah bisa ditindak ke ranah pidana," ungkap Yandrizaldi.
FIFGroup Cabang Bangko mengalami kerugian yang cukup besar terhadap ulah nasabah nakal tersebut, karena pengakuannya mereka telah melakukan hal itu lebih dari 30 unit.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.
"Setelah dihitung, kerugian kami mencapai Rp 490 juta," kata Yandrizaldi lagi.
Kronologi Pinjam Identitas Berakhir Pencidukan
Sebelumnya diberitakan, akibat meminjamkan identitas KTP dan KK kepada seseorang, dua warga Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diciduk polisi.