Berita Merangin
2 Warga Merangin Pinjamkan KTP untuk Beli Motor, Dipenjara 21 Bulan, Terbukti Langgar UU Fidusia
Setelah beberapa kali sidang digelar, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Lantaran meminjamkan KTP untuk membeli sepeda motor, warga Kabupaten Merangin dipenjara 1 tahun 9 bulan.
Setelah beberapa kali sidang digelar, akhirnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kepada dua warga Desa Seling, Kecamatan Tabir.
Warga bernama Wardi dan Muhalim meminjamkan identitasnya kepada seseorang yang membeli sepeda motor secara kredit di FiFGroup Cabang Bangko.
Mereka terbukti bersalah karena telah lalai dan sengaja meminjamkan identitas dirinya kepada seseorang yang hendak membeli sepeda motor.
Hal itu sesuai dengan sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Aminudin. Selasa (27/10).
Baca juga: Jadi Bagian Tubuh Favorit, Nikita Mirzani Operasi Bagian Intimnya, Keluhkan Sakit ke Nassar
Baca juga: Hubungannya dengan Adit Jayusman dapat Komentar Pedas dari Natizen, Ini Jawaban Santai Ayu Ting Ting
Perbuatan kedua orang tersebut melanggar aturan yang berlaku dan disangkakan dengan Pasal 35 Undang-undang Fidusia Jo 55.
Keduanya dilaporkan manajemen FIFGroup Cabang Bangko karena telah sengaja bersekongkol dengan pelaku Hasbullah untuk membeli sebuah sepeda motor beberapa waktu lalu.
Mereka mengakui peminjaman identitas tersebut dibayar sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta oleh pelaku Hasbullah.
Setelah motor didapat, Hasbullah langsung menjualnya kepada Mike.
Harganya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Sebagian uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan dan keperluan pribadi lainnya.
Selain menetapkan keduanya, pengadilan juga memutuskan dua orang pelaku lainnya.
Hasbullah yang merupakan otak pelaku dengan hukuman 3 tahun dan Mike 1 tahun 10 bulan yang merupakan tempat Hasbullah menjual sepeda motor.
"Semuanya terbukti secara sah melawan hukum," kata Aminudin.
Baca juga: Peruntungan Zodiak Rabu (28/10) - Aquarius Belajar Kelola Emosi, Scorpio Investasi Bidang Properti
Baca juga: Quote Sumpah Pemuda daro Ir Soekarno hingga Najwa Shihab, Bahasa Indonesia dan Inggris
Sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman berbeda, Muhalim, Hasbullah dan Mike sama-sama dua tahun, dan Wardi 1,6 tahun.