Berita Sungaipenuh
Wako AJB Didenda Rp4 Juta Subsider 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir, Ini Kata Wako Asafri Jaya Bakri
Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Wako AJB Didenda Rp4 Juta Subsider 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir, Ini Kata Wako Asafri Jaya Bakri
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Wako Sungai Penuh dua periode ini pun didenda sebesar Rp 4 juta.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan dengan virtual zoom Meeting, Selasa (27/10/2020).
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Sumarsono dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkot Jambi Gelar Lebih Awal, Contoh Simulasi Terapkan Protokol Covid-19
Baca juga: Warga Laporkan Ada Guru Memberi Tugas Sekolah di Malam Hari, Ini Jawaban Kadisdik Kota Jambi
Baca juga: ASN Dapat Libur 5 Hari, Khusus Pelayan Publik Tetap Siaga
Ia mengatakan pada sidang putusan tersebut, majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa H. Asafri Jaya Bakri Bin Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelim tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
"Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yakni pidana denda sebesar Rp 4 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," ungkap Sumarsono.

Putusan hakim sebutnya, sama seperti tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada sidang sebelumnya pada Jumat kemarin.
Di mana JPU menyatakan terdakwa bersalah dan Didenda sebesar Rp 4 juta atau kurungan selama dua bulan.
"Atas putusan hakim ini JPU masih pikir-pikir," ucapnya.
Sementara itu lanjutnya, terdakwa H.Asafri Jaya Bakri Bin Bakri menerima putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim, dan terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. (tribunjambi/herupitra)
Jalani Sidang Dakwaan
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri jalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Selasa (20/10/2020).
Sidang perdana yang diagendakan dengan pembacaan dakwaan itu dilaksanakan secara daring.
Wako AJB
sidang kasus Wako AJB
vonis bersalah
video viral di dunia maya
Walikota Sungai Penuh AJB
Tribunjambi.com
Wawako Sungaipenuh Alvia Santoni Banyak Menerima Keluhan Masyarakat Tentang PDAM |
![]() |
---|
Puskesmas di Kota Sungaipenuh Turunkan Tenaga Medis Melayani Lansia ke Rumah |
![]() |
---|
Usulan Wako Ahmadi Terkait Penanganan Banjir Terintegrasi Direspon Gubernur Alharis |
![]() |
---|
Bongkahan Intan Ini Terus Membesar, Terdapat di Kota Sungai Penuh |
![]() |
---|
Dewan Khawatir Lihat Kerumunan di Lokasi Pembagian BLT |
![]() |
---|