ASN Dapat Libur 5 Hari, Khusus Pelayan Publik Tetap Siaga

Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muarojambi mendapat libur panjang dari tanggal 28 Oktober

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
ist
Ilustrasi: PNS 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muarojambi mendapat libur panjang dari tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muarojambi, Suriadin.

Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada tanggal 28 hari Rabu dan 30 hari Jumat Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, namun untuk pegawai ASN di Muarojambi akan libur dari tangal 28 hingga 1 November 2020," jelasnya.

Namun masa libur panjang ini terhadap ASN yang sifatnya pelayanan publik tetap standby, jika dibutuhkan dalam memberikan pelayanan.

"Semua ASN di lingkungan Pemkab Muarojambi akan masuk kembali pada tanggal 2 November 2020 beraktivitas normal seperti biasanya, " ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved