Berita Muarojambi
Jika ASN Muarojambi Ketahuan Liburan dari Zona Merah, Akan Diusap
Mulai besok Rabu (28/10/2020) semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Muarojambi akan cuti bersama hingga 1 November 2020.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Mulai besok Rabu (28/10/2020) semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Muarojambi akan cuti bersama hingga 1 November 2020.
Terkait itu pula Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Muarojambi Firdaus mengimbau kepada seluruh ASN yang mengadakan libur panjang untuk membatasi keluar daerah dan liburan ke zona merah.
"Kita berharap agar semua ASN dibatasi untuk liburan keluar daerah, guna agar terhindar dari penularan penyebaran covid-19," jelasnya pada tribunjambi.com, Selasa (27/10/2020).
Ia juga menyampaikan apabila ada ASN yang nekat lakukan liburan keluar daerah dan masuk ke zona merah bakal ketahuan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Muarojambi.
Baca juga: Unja Beri Pelatihan Hidroponik Vertukultur di Mendalo Darat, Puluhan Ibu PKK Antusias Sampai Akhir
Baca juga: Cara Investasi Emas di Shoppe, Investasi mulai dari Rp 500, Beli Emas Mulai dari Rp 5.000
Baca juga: Syahrini dan Reino Barack Sering Keringatan di Malam Minggu, Keduanya Semangat Lakukan Hal Ini
"Karena kita akan selalu koordinasi dengan tim gugus tugas di tingkat kecamatan, apabila ada ASN yang ketahuan akan kita lakukan uji usap," tuturnya.
ASN di Batanghari Diimbau Tak Keluar Daerah
Cuti bersama bakal jatuh pada 28 sampai 30 Oktober, sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menjelang libur panjang Pemerintah Kabupaten Batanghari memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Pengetatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 diseluruh daerah di wilayah Kabupaten Batanghari.
Mulawarman selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari mengatakan cuti bersama di tengah pandemi corona, pihaknya imbau untuk sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan keluar daerah dan tetap berkumpul bersama keluarga.
"Saya imbau kepada ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Batanghari sebisanya untuk tidak keluar ke Provinsi Jambi, hal ini bermaksud untuk melindungi masyarakat dari resiko Covid-19," kata Mulawarman selaku Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Selasa (27/10/2020).
Terkait aturan cuti bersama, surat edaran yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jambi Nomor 2547/SE/SETDA. ORG-1.1/X/2020 menyatakan bahwa cuti bersama untuk kalangan ASN jika dimanfaatkan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan Rapid Test untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19.
"Dan untuk antisipasi, setelah kembali ke daerah disarankan kembali melakukan Rapid Test untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19," jelasnya.
Lanjut Mulawarman dikatakannya jika ada kedapatan ASN yang menambah libur di luar ketentuan maka pemerintah akan tegur melalui pesan moral.
“Sanksi yang dikeluarkan bisa sanksi ringan, sedang dan sanksi berat dan juga sesuai sanksi yang telah diatur dari kepegawaian,” pungkasnya.
(tribunjambi/hasbi sabirin)
