Dokter Jambi Positif Covid

Instruksi Walikota Jambi: Aturan Keramaian Saat Pilkada Sama dengan Aturan Acara Pertemuan

Wawako Jambi Maulana menggelar jumpa pers tentang Instruksi walikota, yang baru, Jumat (23/10/2020). Instruksi baru ini menggantikan

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rara khushshoh
Evaluasi instruksi Walikota nomor 15 yang akan berakhir pada Minggu (25/10/2020). Mengkaji tentang proses peningkatan kasusnya 

"Tetapi tidak boleh di rumah, dengan maksimal 20 orang," ujar Maulana.

Area publik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, dan lain sebagainya sudah dibuka.

Akan tetapi masih tetap mengikuti aturan jam malam, yang saat ini menjadi pukul 23.00 WIB dan tetap berakhir pada pukul 04.00 WIB keesokan harinya.

"Bagi yang jualan kuliner, tetap tidak boleh makan di tempat. Hanya boleh bungkus," katanya.

Kewenangan resepsi pernikahan ada di kecamatan.

Berarti kecamatan dan jajarannya termasuk kelurahan akan mengawasi proses itu, dibantu dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa tersebut tergabung dalam Satgas Covid-19.

Aktivitas ibadah juga diberi relaksasi, dengan syarat semua tempat ibadah harus memenuhi protokol kesehatan.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved