Dokter Jambi Positif Covid
Instruksi Walikota Jambi: Aturan Keramaian Saat Pilkada Sama dengan Aturan Acara Pertemuan
Wawako Jambi Maulana menggelar jumpa pers tentang Instruksi walikota, yang baru, Jumat (23/10/2020). Instruksi baru ini menggantikan
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
"Kami akan membuka yaitu fitness dan senam, warnet tetapi khusus untuk belajar online bukan untuk main game, spa, pijat refleksi, bola sodok bar, karaoke keluarga, caffe, kolam renang, dan tempat bermain anak," tuturnya.
Tempat tersebut pada instruksi nomor 15, saat ini sudah mulai relaksasi.
Kemudian membuka kembali dengan pembatasan operasional untuk kegiatan pertemuan atau meeting.
Aturannya tetap sama, di gedung-gedung pertemuan sudah boleh dengan 50 orang jika kapasitas ruangan lebih dari 100 orang.
Serta 50 persen untuk kapasitas ruangannya kurang dari 100 persen.
Selain itu resepsi pernikahan yang sebelumnya hanya boleh di gedung, mulai (26/10) sudah boleh dilakukan resepsi pernikahan di rumah.
Izin tersebut diperbolehkan dalam dua pekan kedepan saja. Ketentuan dan aturan penyelenggaraannya sama, setiap sesinya yaitu 50 orang.
Tidak menyediakan kursi dan meja, serta tidak menghidangkan makanan dalam bentuk prasmanan.
"Hidangan yang diperbolehkan yaitu nasi kotak," katanya.
Kegiatan musik diperbolehkan, namun tidak boleh menghadirkan penyanyi atau orang yang bernyanyi selain dari penyanyi professional yang memang sudah tugasnya menyanyi.
"Jadi mic nya tidak bertukar-tukar. Audience tidak boleh menyanyi," lanjutnya.
Sedangkan kewenangan izin dari pernikahan ini berada di kecamatan.
Sehingga masyarakat Kota Jambi yang akan melaksanakan pernikahan mengajukan perizinannya melalui kecamatan dengan prosedur yang sudah disampaikan.
Pelaksanaan akad nikah direlaksasikan lagi.
Sebelumnya hanya boleh di KUA dan tempat ibadah, saat ini boleh juga di gedung pertemuan.