Dokter Jambi Positif Covid
Instruksi Walikota Jambi: Aturan Keramaian Saat Pilkada Sama dengan Aturan Acara Pertemuan
Wawako Jambi Maulana menggelar jumpa pers tentang Instruksi walikota, yang baru, Jumat (23/10/2020). Instruksi baru ini menggantikan
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wawako Jambi Maulana menggelar jumpa pers tentang Instruksi walikota, yang baru, Jumat (23/10/2020).
Instruksi baru ini menggantikan Instruksi Walikota nomor 15 tentang penanganan pandemi corona di Jambi, termasuk aturan tentang boleh buka kembali bisnis atau usaha di Jambi.
Selain itu, berkaitan dengan pilkada, juga disepakati dengan aturan-aturan meeting. Boleh di gedung pertemuan, boleh di rumah, tapi maksimal 50 orang.
"Satgas Covid-19 kini sudah sampai level RT. Jadi semua yang memiliki SK gugus tugas mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan di masyarakat," tutur Maulana, Jum'at (23/10/2020).
Maulana melanjutkan, sebelum dilakukan relaksasi Pemkot Jambi sudah menyiapkan perangkat pengawasnya.
Baca juga: Dari Garasi Sampai Buka Cabang, Mantan Honorer Kota Jambi Ini Sukses Berbisnis Barber Shops
Baca juga: Kenal Investasi Emas Digital di Bukalapak Lewat Fitur BukaEmas
Baca juga: Siapa Sebenarnya Vien Audrey, Wakil Jambi di Top 40 Pop Academy Indosiar
"Yaitu RT siaga Covid-19. Jadi pak RT ini lah yang nanti akan melaporkan ke kelurahan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas untuk menegakkan itu," jelasnya.
Tetapi untuk yang di rumah khusus, itu harus menyiapkan satu kursi atau meja untuk tim pengawas, inspektor dari gugus tugas yang sewaktu-waktu hadir.
"Kalau pada saat itu saat itu resepsinya tidak banyak, ya mereka bisa standby. Tapi kalau sedikit ya hanya mobilisasi. Saat ini kesadaran masyarakat yang dituntut," kata Maulana.
Maulana mengatakan untuk tidak takut pada petugas, tetapi takutlah pada Covid-19.
"Kalau takutnya sama petugas, sewaktu-waktu petugas harus makan, mereka juga harus shalat, maka pada bebas."
"Bukan itu yang diharapkan. Tetapi Instruksi Walikota ini mengatur untuk sama-sama kita patuhi," tegas Maulana.
Maulana melanjutkan, sanksi mengenai protokol kesehatan mengacu pada Perwal nomor 21. Perwal tersebut tidak akan diubah hingga Covid-19 ini selesai.
"Yang diubah atau yang diberikan relaksasi pengetatan itu berdasarkan Instruksi hanya substansi teknis kegiatannya," lanjutnya.
Sederet Bisnis dan Usaha di Jambi yang Boleh Buka
Evaluasi instruksi Walikota nomor 15 yang akan berakhir pada Minggu (25/10/2020).