Dokter Jambi Positif Covid
Instruksi Walikota Jambi: Aturan Keramaian Saat Pilkada Sama dengan Aturan Acara Pertemuan
Wawako Jambi Maulana menggelar jumpa pers tentang Instruksi walikota, yang baru, Jumat (23/10/2020). Instruksi baru ini menggantikan
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wawako Jambi Maulana menggelar jumpa pers tentang Instruksi walikota, yang baru, Jumat (23/10/2020).
Instruksi baru ini menggantikan Instruksi Walikota nomor 15 tentang penanganan pandemi corona di Jambi, termasuk aturan tentang boleh buka kembali bisnis atau usaha di Jambi.
Selain itu, berkaitan dengan pilkada, juga disepakati dengan aturan-aturan meeting. Boleh di gedung pertemuan, boleh di rumah, tapi maksimal 50 orang.
"Satgas Covid-19 kini sudah sampai level RT. Jadi semua yang memiliki SK gugus tugas mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan di masyarakat," tutur Maulana, Jum'at (23/10/2020).
Maulana melanjutkan, sebelum dilakukan relaksasi Pemkot Jambi sudah menyiapkan perangkat pengawasnya.
Baca juga: Dari Garasi Sampai Buka Cabang, Mantan Honorer Kota Jambi Ini Sukses Berbisnis Barber Shops
Baca juga: Kenal Investasi Emas Digital di Bukalapak Lewat Fitur BukaEmas
Baca juga: Siapa Sebenarnya Vien Audrey, Wakil Jambi di Top 40 Pop Academy Indosiar
"Yaitu RT siaga Covid-19. Jadi pak RT ini lah yang nanti akan melaporkan ke kelurahan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas untuk menegakkan itu," jelasnya.
Tetapi untuk yang di rumah khusus, itu harus menyiapkan satu kursi atau meja untuk tim pengawas, inspektor dari gugus tugas yang sewaktu-waktu hadir.
"Kalau pada saat itu saat itu resepsinya tidak banyak, ya mereka bisa standby. Tapi kalau sedikit ya hanya mobilisasi. Saat ini kesadaran masyarakat yang dituntut," kata Maulana.
Maulana mengatakan untuk tidak takut pada petugas, tetapi takutlah pada Covid-19.
"Kalau takutnya sama petugas, sewaktu-waktu petugas harus makan, mereka juga harus shalat, maka pada bebas."
"Bukan itu yang diharapkan. Tetapi Instruksi Walikota ini mengatur untuk sama-sama kita patuhi," tegas Maulana.
Maulana melanjutkan, sanksi mengenai protokol kesehatan mengacu pada Perwal nomor 21. Perwal tersebut tidak akan diubah hingga Covid-19 ini selesai.
"Yang diubah atau yang diberikan relaksasi pengetatan itu berdasarkan Instruksi hanya substansi teknis kegiatannya," lanjutnya.
Sederet Bisnis dan Usaha di Jambi yang Boleh Buka
Evaluasi instruksi Walikota nomor 15 yang akan berakhir pada Minggu (25/10/2020).
Mengkaji tentang proses peningkatan kasusnya.
Saat ini jumlah kasus 260, sembuh 140 orang, meninggal lima orang, total kumulatif 405.
Jadi dari kasus ini, peningkatan jumlah kasus dua pekan terakhir cenderung suda satu digit.
"Artinya sudah di bawah sepuluh."
"Dua pekan sebelumnya, pada instruksi nomor 14 peningkatan di atas 20."
"Ada 30, 40 kasus setiap harinya," ujar Maulana, Wawako Jambi, Jum'at (23/10/2020).
Kemudian angka kesembuhan juga sudah meningkat.
Sudah semakin banyak yang sembuh dari Covid-19, dilihat dari data.
Pasien yang dirawat di RSUD Haji Abdul Manap (HAM) tinggal 20.
Berdasarkan hasil penindakan tim relaksasi, yang melakukan pelanggaran masker diberikan sanksi yaitu datanya 816 orang.
"Pekan sebelum ini lebih dari seribu orang pelanggar masker."
"Begitu juga tempat usaha yang ditindak tinggal tujuh. Di mana sebelumnya setiap minggu lebih dari 20 pelaku usaha yang melanggar," katanya.
Jadi Maulana menyampaikan, dari indikator tersebut yaitu jumlah kasus, tingkat kesembuhan, dan tingkat kepatuhan sudah terlihat.
"Kami memutuskan berdasarkan kesepakatan bersama, pertama membuka kembali kegiatan tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi tentang protokol kesehatan," katanya.
"Jadi tempat usaha yang akan kami buka ini salah satu syaratnya adalah melalui asosiasinya melakukan simulasi."
"Kami akan membuka yaitu fitness dan senam, warnet tetapi khusus untuk belajar online bukan untuk main game, spa, pijat refleksi, bola sodok bar, karaoke keluarga, caffe, kolam renang, dan tempat bermain anak," tuturnya.
Tempat tersebut pada instruksi nomor 15, saat ini sudah mulai relaksasi.
Kemudian membuka kembali dengan pembatasan operasional untuk kegiatan pertemuan atau meeting.
Aturannya tetap sama, di gedung-gedung pertemuan sudah boleh dengan 50 orang jika kapasitas ruangan lebih dari 100 orang.
Serta 50 persen untuk kapasitas ruangannya kurang dari 100 persen.
Selain itu resepsi pernikahan yang sebelumnya hanya boleh di gedung, mulai (26/10) sudah boleh dilakukan resepsi pernikahan di rumah.
Izin tersebut diperbolehkan dalam dua pekan kedepan saja. Ketentuan dan aturan penyelenggaraannya sama, setiap sesinya yaitu 50 orang.
Tidak menyediakan kursi dan meja, serta tidak menghidangkan makanan dalam bentuk prasmanan.
"Hidangan yang diperbolehkan yaitu nasi kotak," katanya.
Kegiatan musik diperbolehkan, namun tidak boleh menghadirkan penyanyi atau orang yang bernyanyi selain dari penyanyi professional yang memang sudah tugasnya menyanyi.
"Jadi mic nya tidak bertukar-tukar. Audience tidak boleh menyanyi," lanjutnya.
Sedangkan kewenangan izin dari pernikahan ini berada di kecamatan.
Sehingga masyarakat Kota Jambi yang akan melaksanakan pernikahan mengajukan perizinannya melalui kecamatan dengan prosedur yang sudah disampaikan.
Pelaksanaan akad nikah direlaksasikan lagi.
Sebelumnya hanya boleh di KUA dan tempat ibadah, saat ini boleh juga di gedung pertemuan.
"Tetapi tidak boleh di rumah, dengan maksimal 20 orang," ujar Maulana.
Area publik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, dan lain sebagainya sudah dibuka.
Akan tetapi masih tetap mengikuti aturan jam malam, yang saat ini menjadi pukul 23.00 WIB dan tetap berakhir pada pukul 04.00 WIB keesokan harinya.
"Bagi yang jualan kuliner, tetap tidak boleh makan di tempat. Hanya boleh bungkus," katanya.
Kewenangan resepsi pernikahan ada di kecamatan.
Berarti kecamatan dan jajarannya termasuk kelurahan akan mengawasi proses itu, dibantu dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.
Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa tersebut tergabung dalam Satgas Covid-19.
Aktivitas ibadah juga diberi relaksasi, dengan syarat semua tempat ibadah harus memenuhi protokol kesehatan.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)