Calon Wakil Bupati klaten Dianggap Membangkang, Dipecat Dari Keanggotan PDI-P
Dianggap membangkang partai, DPP PDI-P memecat Calon Wakil Bupati Klaten, Harjanta (HJT), yang maju menggunakan partai lain.
TRIBUNJAMBI.COM - Dianggap membangkang partai, DPP PDIP memecat Calon Wakil Bupati Klaten, Harjanta (HJT), yang maju menggunakan partai lain.
Ia mendampingi Calon Bupati Klaten Arif Budiyono (ABY) yang didukung PAN, PKB, PPP, dan Partai Nasdem dengan total 10 kursi di DPRD Klaten.
Wakil Ketua DPC PDIP Klaten Heti Purwani membacakan SK DPP PDIP bernomor 71/KPTS/DPP/X/2020, tentang pemecatan Drs. Harjanta, S.E., M.Pd dari keanggotaan PDIP.
Dia selama ini menjabat menjadi Wakil Ketua DPC PDIP Klaten.
Baca juga: Asisten Pribadi Mantan Menpora Dihukum 6 Tahun Penjara, Kasus Suap Proposal Dana Hibah
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Sule dan Nathalie Holscher Akan Menikah, Namun Tak Undang Siapa-siapa, Benarkah
Baca juga: Kerabat Jokowi Yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Diduga Korban Pembunuhan, Ini Hasil Temuan Polisi
"Harjanta tidak patuh dan tidak melaksanakan instruksi partai," jelasnya di kantor DPC PDIP Klaten di Jalan Ronggo Warsito Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Rabu (21/10/2020).
Ia menjelaskan ketidakpatuhan Harjanta alias HJT terhadap instruksi partai dibuktikan dengan HJT mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Klaten 2020 dari partai lain.
Dia dianggap membangkang karena justru memilih partai lain. "Berdasarkan SK DPP, saudara Harjanta resmi dipecat dari PDIP karena tidak melaksanakan instruksi partai lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Heti meminta kepada semua kader PDI Perjuangan untuk menaati instruksi DPP PDI-P.
Ia menambahkan untuk kader-kader banteng Klaten untuk kembali merapat dalam barisan untuk memegang teguh untuk menjalankan instruksi DPP.
"Bagi siapa yang mengaku kader tapi tidak patuh dengan instruksi dan rekomendasi partai, maka dia bukan lagi kader PDIP," ujarnya.
Baca juga: Mendagri Bantah Melarang Pemerintah Larang Diadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Ternyata Masih Kerabat Presiden Jokowi
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik lagu Cinta Mama Papa, Rafathar, Mamah Papah Jangan Marah Marah
Selain itu, ia menegaskan untuk kader PDIP yang menduduki jabatan strategis, salah satunya parlemen untuk tetap tegak lurus dengan instruksi partai.
"Jika ada yang tidak patuh, kami meminta kepada DPP untuk surat pemecatan kepada mereka," tegasnya.
Terpisah Harjanta, saat dihubungi TribunSolo.com enggan menanggapi terkait pemecatan dirinya sebagai kader PDIP.
"Sementara no coment dulu," jelas dia singkat.
Sebelum mendampingi ABY, HJT pernah mendaftar diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Klaten melalui jalur PDIP..
Namun saat itu, yang terpilih sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Klaten saat itu, Aris Prabowo, dan digantikan oleh Yoga Hardaya, Ketua DPD II Golkar Klaten.
Jelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, Mantan Kepala Desa Karanganom 2 periode dipinang oleh sejumlah partai untuk menemani mantan ASN Kementerian PUPR RI, Arief Budiyono (ABY) maju dalam Pilkada Klaten 2020.
Kini pasangan ABY-HJY diusung PAN, PKB, PPP dan Partai Nasdem dan didukung lima partai, yakni Hanura, PSI, Berkarya, Perindo serta Partai Garuda.
Target Menang 55 Persen
Koordinator Sekretariatan dan LO Tim Pemenangan ABY-HJT, Riki Prapto Nugroho mengatakan, pada hari yang sama, tim sukses (times) langsung melengkapi kekurangan berkas tersebut.
"Ya kami langsung melengkapi kekurangan berkas tersebut," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (15/9/2020).
Riki mengatakan, kekurangan berkas yang disampaikan KPU Klaten sudah dilengkapi setelah rapat pleno terbuka KPU Klaten selesai usai.
Baca juga: Brigjen EP Dinyatakan Bersalah Karena Punya Orientasi Seksual LGBT, Wajib Ikut Pembinaan Mental
Baca juga: DAFTAR 12 Pelanggaran HAM Berat Yang Belum Dituntaskan Pemerintah
Baca juga: Jokowi Tegur Keras Semua Menterinya, Komunikasi Yang Buruk Terkait UU Cipta Kerja Jadi Penyebabnya
Riki mengaku ada 2 berkas persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya terkait legalisir ijazah milik ABY.
"Semua kekurangan berkas sudah kami serahkan, sudah kami lengkapi kemarin ke KPU Klaten," jawab Riki.
Riki menambahkan, pihaknya menargetkan kemenangan ABY-HJT di atas 55 persen.
Riki, mengaku optimis ABY-HJT akan menang dan memperoleh suara sesuai target karena diusung empat partai politik, seperti PAN, PKB, PPP, dan Nasdem dengan total 10 kursi di DPRD Klaten.
"Target kami, menang dalam Pilkada dan meraup suara minimal 55 persen," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dianggap Membangkang, PDIP Pecat Cawabup Klaten Harjanta yang Maju Pilkada 2020 Lewat Partai Lain