Brigjen EP Dinyatakan Bersalah Karena Punya Orientasi Seksual LGBT, Wajib Ikut Pembinaan Mental

Kasus LGBT juga melibatkan seorang petinggi Polri. Yakni perwira bintang satu, Brigjen (Pol) EP.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus LGBT juga melibatkan seorang petinggi Polri. Yakni perwira bintang satu, Brigjen (Pol) EP.

Brigjen (Pol) EP yang diduga memiliki orientasi seksual kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik oleh Polri.

Hasil itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijalani Brigjen (Pol) EP pada 31 Januari 2020.

Baca juga: DAFTAR 12 Pelanggaran HAM Berat Yang Belum Dituntaskan Pemerintah

Baca juga: Jokowi Tegur Keras Semua Menterinya, Komunikasi Yang Buruk Terkait UU Cipta Kerja Jadi Penyebabnya

Baca juga: Mulai Terungkap Tanggal Pernikahan Sule dan Nathalie Holscher? Pipit Hariyanti: Kalau Tidak Salah

"Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Awi sebelumnya menyebutkan bahwa perilaku LGBT menyalahi Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib "menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum".

Ilustrasi
Ilustrasi (BBC)

Selain itu, Brigjen (Pol) EP diwajibkan meminta maaf di depan sidang secara lisan dan/atau kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan lainnya.

Sanksi lainnya, Brigjen (Pol) EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam 22 Oktober 2020 Atalanta Bangkit Real Madrid Loyo Inter Nyaris Kalah

Baca juga: Daftar Harga HP Iphone Terbaru 22 Oktober 2020 Termasuk Perkiraan Harga Iphone Terbaru Seri 12

Baca juga: Tips Mengatasi Uban dengan Cara Mudah dan Simpel Ini, Cukup Siapkan Beberapa Bahan Dapur Ini

"Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun," ucapnya.

Awi mengungkapkan, kasus tersebut menjadi evaluasi terhadap adanya kelompok LGBT di institusi Polri.

Namun, Awi enggan menjelaskan secara detail mengenai bukti atau kronologi yang membuat Brigjen (Pol) EP diketahui menjadi bagian dari kelompok LGBT. Menurut dia, penanganan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen EP Dijatuhi Sanksi oleh Polri karena Orientasi Seksualnya", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved