Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ternyata, Sosok di Balik Akun Provokasi Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Masih di Bawah Umur

Polisi sudah menangkap sosok di balik akun provokasi dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

Ancaman Hukuman

Argo kemudian menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan untuk dua tersangka MI dan WM.

Di antaranya pasal Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pasal 14 dan 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kemudian pasal pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Argo.

Baca juga: Mantan Danjen Kopassus 8 Jam Diperika Polisi, Soal Senpi dan Demo Tolak UU Cipta Kerja Yang rusuh

Baca juga: Gara-gara Anak Curi Motor, Bapak Tewas Digebuki Warga, Tangan Diikat dan Diseret di Kebun Tebu

Baca juga: 6 Paslon Cakada Ini Direkomendasikan Bawaslu Untuk Didiskualifikasi dari Peserta Pilkada 2020

Argo juga menyebut, penanganan tersangka ini berbeda dengan orang dewasa, lantaran keduanya masih di bawah umur.

Pihaknya menggunakan teknis penyelidikan khusus anak, sehingga para tersangka dapat memberikan keterangan secara jujur.

Admin Akun panjang.umur.perlawanan

Selain MLAI (16) dan WH (16), polisi juga mengamankan SN (17).

Diketahui SN merupakan admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan dengan jumlah follower 11 ribu akun lainnya.

SN juga masih di bawah umur sehingga tidak dapat ditampilkan oleh pihak kepolisian dalam press conference hari ini.

Sedangkan tugas SN tidak jauh berbeda dengan MLAI dan WH.

Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta.
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

"SN bertugas memprovokasi kegiatan demo aksi turun serentak, dan menyebarkan keyakinan tidak percaya dengan negara lagi," ucap Argo.

Untuk pasal yang disangkakan SN sama dengan MLAI dan WH, adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun.

Motif pelaku

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved