Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ternyata, Sosok di Balik Akun Provokasi Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Masih di Bawah Umur

Polisi sudah menangkap sosok di balik akun provokasi dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah menangkap sosok di balik akun provokasi dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, setidaknya sudah ada tiga tersangka yang diamankan dan satu orang masih dalam proses pengejaran.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu diduga melakukan penghasutan lewat media sosial dengan membuat akun di dua platform, Facebook dan Instagram.

"Kita mendapatkan 3 tersangka, yaitu, pertama adalah aktor atau membuat akun di Facebook ada 3 tersangka ada MLAI (16), WH (16), dan satu masih dikejar," katanya.

Baca juga: Polri Segera Limpahkan Kasus Mantan Danjen Kopassus ke Kejaksaan, Sudah Diperiksa Selama 8 Jam

Baca juga: 18 Tahun Hilang, Warga Bandung Ditemukan Jadi Gelandangan di Banjarnegara, Kondisinya Buat Miris

Baca juga: Modal Laptop, Mama Muda di Surabaya Gelapkan Rp 101 Juta Uang Perusahaan, Ngakunya cuma Iseng

"Dan kedua di akun Instagram ada tersangkan SN (17), ada tiga tersangka yang sudah diamankan serta tidak bisa ditampilkan karena mereka masih anak-anak STM atau SMK di bawah umur," katanya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (20/10/2020).

Argo melanjutkan laporannya, tersangka MI dan WM merupakan admin dari group Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan anggota lebih dari 21 ribu orang.

Merekalah yang mengundang rekan STM atau SMK se-Jabodetabek lainnya untuk melakukan aksi demo pada tanggal 8 hingga 13 Oktober di Istana dan DPR RI.

Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja.
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bahkan ajakan itu juga ditujukan di aksi demo hari ini, Selasa 20 Oktober 2020.

"Apa ajakannya? tujuannya harus rusuh dan ricuh," ucap Argo.

Tidak hanya narasi ajakan, lanjut Argo, di dalam group STM se-Jabodetabek, MI dan WM memberikan panduan saat akan melakukan aksi demo.

Mulai barang dan alat apa saja yang harus dibawa, hingga langka yang perlu dilakukan saat terjadi tembakan gas air mata.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Batalkan Dakwaan, Bantah Buat Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra

Baca juga: Nenek Roslina Ngamuk, Teriaki Polisi Gegara Gas Air Mata Nyasar ke Pemukiman: Ayah Saya Juga ABRI

Baca juga: Vaksin Covid-19 Dipastikan Tidak Untuk Anak dan Lansia, Terawan: Khusus Orang Tanpa Penyakit Bawaan

"Suruh bawa masker, kaca mata renang, bawa odol, dan bawa raket. Raketnya digunakan untuk memukul kembali gas air mata yang dilempar," urai Argo.

Argo melanjutkan, di dalam group STM se-Jabodetabek juga terdapat link untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG).

Kini pihak kepolisian tengah mendalami group tersebut dan melakukan pemeriksaan di Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"WAG ini sudah dihapus, sedang kita cari untuk bisa mendata dan mendeteksi, kira-kira di dalam grupnya siapa saja dan nama-namanya di WAG tersebut," imbuh Argo.

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh.
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh. ((KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO))
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved