Berita Nasional

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan dengan Persyaratan Ini, Mahfud MD Buka-bukaan: Zaman Saya Pernah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan undang-undang yang menuai kontroversi itu dapat dibatalkan jika menurut Mahkamah Konstitusi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyaknya penolakan akan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sampai menarik perhatian Mahfud MD.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi banyaknya protes yang diajukan berbagai pihak soal omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan undang-undang yang menuai kontroversi itu dapat dibatalkan jika menurut Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat cacat formal.

Dilansir Tribunjambi.com dari TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Karni Ilyas\\\\
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Karni Ilyas\ (Youtube/Karni Ilyas Club)

Baca juga: Mahfud MD Dapat Bocoran, UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Karena Kesalahan DPR: MK Bisa Membatalkan

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan ke Karni Iyas, Tunjukkan Salah DPR yang Bisa Buat UU Cipta Kerja Dibatalkan

Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Keamanan Ambil Tindakan Tegas ke Pengacau Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Mahfud memaparkan cacat formal dimaksud adalah substansi draf yang beredar di masyarakat yang berbeda-beda versi.

"Di meja saya itu sudah ada enam naskah, enam versi," papar Mahfud MD.

"Di eksekutif sendiri saya punya empat. Semula undang-undangnya 900 sekian (halaman)," lanjutnya.

Ia menyinggung banyaknya versi draf bukan terkait substansinya, memang karena ada proses perubahan.

"Sesudah beredar di masyarakat, diprotes, berubah menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

"Sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," lanjutnya.

Selama rapat paripurna di DPR pun, Mahfud menyebutkan ada banyak perubahan yang terjadi.

Secara khusus Mahfud menyoroti versi draf yang sudah disahkan DPR.

Diketahui sampai saat ini versi resmi draf yang sudah disahkan belum dipublikasikan di situs pemerintahan manapun.

"Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis?" ungkit Mahfud.

Ia menyebutkan kabar yang disampaikan kepada dirinya, perubahan terakhir di DPR hanya menyangkut masalah teknis penulisan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved