Mahfud MD Blak-blakan ke Karni Iyas, Tunjukkan Salah DPR yang Bisa Buat UU Cipta Kerja Dibatalkan
Menko Polhukam Mahfud MD beberkan satu kesalahan DPR yang bisa membuat UU Cipta Kerja dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD Blak-blakan ke Karni Iyas, Tunjukkan Salah DPR yang Bisa Buat UU Cipta Kerja Dibatalkan
TRIBUNJAMBI.COM -- Gelombang demontrasi tolak UU Cipta Kerja terus terjadi. Massa juga menuntut Presiden Jokowi keluarkan perpu untuk membatalkan UU sapu jagat tersebut.
Ditengah ramainya aksiunjuk rasa, Menko Polhukam Mahfud MD beberkan satu kesalahan DPR yang bisa membuat UU Cipta Kerja dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud MD jika DPR melakukan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Pasalnya, menurut Mahfud MD tindakan DPR tersebut sudah diluar tanggungjawab pemerintah.
Sejak disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna beberpaa pekan lalu, banyak beredar draft UU Cipta Kerja.
Menurut Karni Ilyas, itu membuat publik curiga bahwa naskah UU Cipta Kerja milik Presiden berbeda dengan yang disahkan DPR.
"Sekarang lepas dari isinya, sampai kemarin perdebatan kontroversi di publik soal naskah ada 4 versi yang beredar.
Baca juga: MALAM INI Jokowi-Maruf Dikupas Habis-habisan di ILC TVOne, Karni Ilyas Diprotes Tema Minta Diganti
Semalam juga jadi perbincangan, dan kemudian naskah yang betul final sampai kemarin DPR belum terima,
sehingga ada tuduhan yang diajukan ke Presiden berbeda dengan yang diputuskan di Paripurna," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Karni Ilyas Club.
Mahfud MD mengungkap ia memiliki 6 versi naskah UU Cipta Kerja.
Ia mengaku tengah mengkaji semua versi naskah UU Cipta Kerja.
"Di meja saya tuh ada naskah 6 versi, saya mulai dari yang eksekutif, saya punya 4 di meja saya, kenapa, karena memang semula Undang-Undang 970 atau berapa setelah beredar di masyarakat diprotes, berubah jadi tebal, diprotes lagi berubah lagi,
sehingga yang versi Pemerintah pun itu sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR,
di DPR pun berubah pasal 170 diubah pasal ini diubah terus berubah, " kata Mahfud MD ke Karni Ilyas.
