Mahfud MD Blak-blakan ke Karni Iyas, Tunjukkan Salah DPR yang Bisa Buat UU Cipta Kerja Dibatalkan
Menko Polhukam Mahfud MD beberkan satu kesalahan DPR yang bisa membuat UU Cipta Kerja dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD lalu mempertanyakan tindakan DPR setelah ketuk palu mengesahkan UU Cipta Kerja.
"Memang yang agak serius bagi saya yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah apa soal teknis, yang saya dengar itu tidak berubah, jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar dengan spasi lebih besar menjadi 1035 sesudah font dikecilkan menjadi 812 halaman," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan untuk mengetahui kebenarannya bisa dicocokan dengan dokumen yang ada.
"Benar apa tidak kan bisa dicocokan saja kan mestinya ada dokumen untuk mencocoakan itu," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD bila memang itu benar terjadi, maka UU Cipta Kerja bisa dibatalkan di Mahkamamah Konstitusi.
"Kalau terpaksa itu misalnya benar terjadi itu berarti cacat formal, Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan,
Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh Undang-Undang badan hukum pendidikan
hanya diuji 3 pasal karena formalistasnya salah kemudian jantungnya juga kena kita batalkan satu undang undang,
zaman pak Jimmly juga begitu, uu kkr dibatalkan," jelas Mahfud MD.
Baca juga: Borok Anggota DPR Dibongkar Fahri Hamzah: Kerja Cuma Duduk Tapi Mobilnya Paling Mewah
Maka dari itu, kata Mahfud MD, DPR harus menjelaskan soal tindakan setelah ketuk palu pada UU Cipta Kerja.
"itu bisa saja Mahkamah Konstitusi melakaukan itu. oleh sebab itu DPR harus jelas, DPR harus menjelaskan sesuah ketuk palu apa yang terjadi itu kan diluar pemerintah," kata Mahfud MD.
TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan perubahan jumlah halaman karena perubahan format penyusunan dan spasi.
"Bahwa draf awal 905 kemudian berubah dengan alasan format penyusunan dan spasi sehingga menjadi 1.035, tapi beberapa jam kemudian menyusut menjadi 812 halaman, pernyataan seperti ini menambah kegaduhan di kalangan masyarakat luas," ucapnya.
"Awalnya sudah banyak mendapat penolakan dari masyarakat ditambah pernyataan sekjen menambah keyakinan masyarakat kalau UU Ciptaker penyusunanya juga tidak sempurna," pungkasnya.
Baca juga: Mendadak Balik Kanan, Erick Jenguk Anak yang Tersiram Air Rebusan Jagung di Tanjung Menanti
Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (14/10/2020).