Berita Nasional
Mahfud MD Dapat Bocoran, UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Karena Kesalahan DPR: 'MK Bisa Membatalkan'
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkap ada satu tindakan DPR yang bisa membuat UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNJAMBI.COM - Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkap ada satu tindakan DPR yang bisa membuat UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud MD bila memang benar DPR melakukan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Pasalnya, menurut Mahfud MD tindakan DPR tersebut sudah diluar tanggungjawab pemerintah.
Karena sejak disahkan pada Sidah Paripurna beberapa pekan lalu, banyak beredar Draft UU Cipta Kerja.
Baca juga: Begini Perlakuan Orangtua Sirajuddin Mahmud ke Zaskia Gotik, Kakak Ipar Sampai Lakukan Hal Ini
Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Keamanan Ambil Tindakan Tegas ke Pengacau Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Ini 2 Perintah Tegas Mahfud MD ke Polri
Menurut Karni Ilyas, itu membuat publik curiga bahwa naskah UU Cipta Kerja milik Presiden berbeda dengan yang disahkan DPR.
"Sekarang lepas dari isinya, samapi kemarin perdebatan kontroversi di publik soal naskah ada 4 versi yang beredar,
Semalam juga jadi perbincangan, dan kemudian naskah yang betul final sampai kemarin DPR belum terima.
Sehingga ada tuduhan yang diajukan ke Presiden berbeda dengan yang diputuskan di Paripurna," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Karni Ilyas Club.
Mahfud MD mengungkap ia memiliki 6 versi naskah UU Cipta Kerja.
Ia mengaku tengah mengkaji semua versi naskah UU Cipta Kerja.
"Di meja saya tuh ada naskah 6 versi, saya mulai dari yang eksekutif, saya punya 4 di meja saya, kenapa, karena memang semula Undang-Undang 970 atau berapa setelah beredar di masyarakat diprotes, berubah jadi tebal, diprotes lagi berubah lagi, sehingga yang versi Pemerintah pun itu sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR, di DPR pun berubah pasal 170 diubah pasal ini diubah terus berubah, " kata Mahfud MD ke Karni Ilyas.

Mahfud MD lalu mempertanyakan tindakan DPR setelah ketuk palu mensahkan UU Cipta Kerja.
"Memang yang agak serius bagi saya yang harus dijawab DPR itu,
sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah apa soal teknis,
yang saya dengar itu tidak berubah,