Berita Nasional

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan dengan Persyaratan Ini, Mahfud MD Buka-bukaan: Zaman Saya Pernah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan undang-undang yang menuai kontroversi itu dapat dibatalkan jika menurut Mahkamah Konstitusi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Mahfud MD 

Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.

Baca juga: Download Lagu Se Acabo La Cuarentena yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Lirik Lagu

Baca juga: Kemarin ILC dan Karni Ilyas Diprotes Habis, Malam Ini ILC Bahas Setahun Pemerintahan Jokowi - Maruf

Baca juga: HOTMAN Paris Ulang Tahun Ke-61, Ada Kejutan Kue Unik dari Anak hingga Hadiah Iphone 12 dari Klien

"Itu dulu hanya 7 persen, itu pun dilaksanakan tidak penuh. Biasanya orang kalau sudah PHK, (perusahaan) 'Kami enggak punya uang, kamu dibayar pakai apa?'," jelasnya.

"Sekarang jaminannya ada," ungkap Mahfud.

"Pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar dulu," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia lalu menerangkan jumlah pesangon yang dibayarkan memang berkurang, dari 32 kali menjadi 25 kali.

Enam di antaranya dibayarkan pemerintah.

Mahfud mengakui secara angka jumlah pesangon memang terkesan turun, tetapi di sisi lain ada jaminan hukum yang lebih mengikat pengusaha.

"Itu pesangonnya 19 kali ditambah 6 yang dari pemerintah," ungkap Mahfud MD.

"Itu 'kan satu hal yang baru juga. Meskipun kelihatannya turun, tapi jaminan hukumnya lebih ada," lanjut dia.

Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jurnalis Karni Ilyas lalu menyinggung kemungkinan pengusaha enggan mengikuti aturan tersebut.

"Bagaimana kalau yang 19 itu pengusaha ada yang bandel, tidak mau mematuhi 19. 'Kan dulu 32 itu banyak yang tidak mematuhi, walaupun banyak juga yang mematuhi," ungkit Karni Ilyas.

Mahfud menerangkan jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka buruh dapat melaporkan pengusaha melalui hukum pidana.

"Sekarang 'kan dimasukkan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidana, dilaporkan sebagai tindak pidana akhirnya meskipun dasarnya perdata," jelas mantan politisi PKB ini.

"Keengganan memenuhi itu bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal, kalau dulu 'kan tidak bisa kita," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel Ini telah Tayang di TribunWow.com

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan jika Penuhi Syarat Berikut, Ini Kata Mahfud MD: Zaman Saya Pernah

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM;

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved