Ajak Pacaran Via Whastapp Ngaku Sebagai Bidan, Janda Muda Ini Berhasil Tipu Pengacara Puluhan Juta
Karena ulahnya melakukan penipuan, seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.
Baca juga: 7 Fakta Renald Ramadhan, Pemeran Satria Dalam Sinetron Dari Jendela SMP
Baca juga: Dikabarkan Luka Berat Usai Jadi Korban Kecelakaan di Tol, Kondisi Hanafi Rais Kini Mulai Stabil
Baca juga: Penjual Balon Berusia Lanjut Tolak Uang Dari Nia Ramadhani : Jangan Kayak Gitu
Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
4. Pacaran via WA
“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” kata Kapolres.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.

“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.
Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.
5. Terungkap Berkat Nama Asli di Rekening
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Disebut Moeldoko Tak Bahagia Karena Menolak UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Menohok Serikat Pekerja
Baca juga: Daftar Lagu Rhoma Irama Lengkap Sejak Awal Karier 1963 hingga 2020, Lagu-lagu Legendaris
Baca juga: Hina Moeldoko dan Institusi Kepolisian, Pemilik Akun Muhammad Basmi Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berawal dari Pacaran via WhatsApp, Janda Muda Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta