Ajak Pacaran Via Whastapp Ngaku Sebagai Bidan, Janda Muda Ini Berhasil Tipu Pengacara Puluhan Juta
Karena ulahnya melakukan penipuan, seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat.
TRIBUNJAMBI.COM - Karena ulahnya melakukan penipuan, seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat.
TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan. Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.
Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.
Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.
Berikut beberapa fakta kasus ini :
1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari
Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.
Baca juga: Misteri Kaburnya Mobil Penabrak Alphard Yang Membuat Putra Sulung Amien Rais Luka Berat
Baca juga: Panggilan Sayang Tak Biasa Dilayangkan Taqy Malik Untuk Sang Istri Sherell Thalib
Baca juga: Hebat, Bocah Kelas 1 SD dari Mesuji Raya Ini Bisa Menghitung Cepat Perkalian Hingga Angka Miliaran
Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan. Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum. “Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.
3. Pura-pura Jadi Bidan