Ajak Pacaran Via Whastapp Ngaku Sebagai Bidan, Janda Muda Ini Berhasil Tipu Pengacara Puluhan Juta

Karena ulahnya melakukan penipuan, seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat.

Editor: Rahimin
Tribun Jabar
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

TRIBUNJAMBI.COM - Karena ulahnya melakukan penipuan, seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat.

TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan. Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.

Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.

Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.

Berikut beberapa fakta kasus ini :

1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari

Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Baca juga: Misteri Kaburnya Mobil Penabrak Alphard Yang Membuat Putra Sulung Amien Rais Luka Berat

Baca juga: Panggilan Sayang Tak Biasa Dilayangkan Taqy Malik Untuk Sang Istri Sherell Thalib

Baca juga: Hebat, Bocah Kelas 1 SD dari Mesuji Raya Ini Bisa Menghitung Cepat Perkalian Hingga Angka Miliaran

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan. Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum. “Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

WhatsApp
WhatsApp (ist)

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

3. Pura-pura Jadi Bidan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved