Ajak Pacaran Via Whastapp Ngaku Sebagai Bidan, Janda Muda Ini Berhasil Tipu Pengacara Puluhan Juta

Karena ulahnya melakukan penipuan, seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat.

Editor: Rahimin
Tribun Jabar
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

TRIBUNJAMBI.COM - Karena ulahnya melakukan penipuan, seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat.

TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan. Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.

Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.

Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.

Berikut beberapa fakta kasus ini :

1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari

Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Baca juga: Misteri Kaburnya Mobil Penabrak Alphard Yang Membuat Putra Sulung Amien Rais Luka Berat

Baca juga: Panggilan Sayang Tak Biasa Dilayangkan Taqy Malik Untuk Sang Istri Sherell Thalib

Baca juga: Hebat, Bocah Kelas 1 SD dari Mesuji Raya Ini Bisa Menghitung Cepat Perkalian Hingga Angka Miliaran

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan. Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum. “Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

WhatsApp
WhatsApp (ist)

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

3. Pura-pura Jadi Bidan

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.

“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.

Baca juga: 7 Fakta Renald Ramadhan, Pemeran Satria Dalam Sinetron Dari Jendela SMP

Baca juga: Dikabarkan Luka Berat Usai Jadi Korban Kecelakaan di Tol, Kondisi Hanafi Rais Kini Mulai Stabil

Baca juga: Penjual Balon Berusia Lanjut Tolak Uang Dari Nia Ramadhani : Jangan Kayak Gitu

Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.

4. Pacaran via WA

“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” kata Kapolres.

Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ((Dok. HaloMoney.co.id))

“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.

Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.

5. Terungkap Berkat Nama Asli di Rekening

“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Disebut Moeldoko Tak Bahagia Karena Menolak UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Menohok Serikat Pekerja

Baca juga: Daftar Lagu Rhoma Irama Lengkap Sejak Awal Karier 1963 hingga 2020, Lagu-lagu Legendaris

Baca juga: Hina Moeldoko dan Institusi Kepolisian, Pemilik Akun Muhammad Basmi Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.

“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berawal dari Pacaran via WhatsApp, Janda Muda Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved