UU Cipta Kerja

Disebut Moeldoko Tak Bahagia Karena Menolak UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Menohok Serikat Pekerja

Moeldoko menyebut, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.

Editor: Rahimin
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM -  Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia dapat mengikuti kompetisi global.

Ia menyebut, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) angkat suara menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang meyebut pihak yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Baca juga: Hina Moeldoko dan Institusi Kepolisian, Pemilik Akun Muhammad Basmi Ditangkap Polisi

Baca juga: 11 Usaha yang Dimiliki Taqy Malik, Pria yang Berikan Mahar Emas dan Berlian Untuk Sherel Thalib

Baca juga: Daftar Lagu Rhoma Irama Lengkap Sejak Awal Karier 1963 hingga 2020, Lagu-lagu Legendaris

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, ketidakbahagiaan kelompok buruh disebabkan karena banyak aspirasi yang disampaikan buruh tidak diakomodir pemerintah dan DPR di dalam proses pembahasan UU tersebut.

“Itu yang membuat kita tidak bahagia, yang membuat kita bersedih hati. Kenapa aspirasi kaum buruh terkait UU Cipta Kerja ini tidak terakomodir dengan baik,” kata Kahar di Jakarta, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Kompas.tv.

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI.
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Saat UU ini dibahas, KSPI telah meminta agar perlindungan terhadap buruh diprioritaskan. Namun, hal itu justru tidak bisa dipenuhi oleh DPR dan pemerintah.

Ia pun menyinggung soal upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang dihilangkan, serta soal pembatasan pemberlakuan UMK di dalam UU tersebut. Selanjutnya, tidak adanya pembatasan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.

“Bagaimana buruh bisa bahagia kalau outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. UU Cipta Kerja ini memperbolehkan hampir semua jenis pekerjaan outsourcing. Bagaimana mungkin buruh bahagia dengan sistem kerja seperti itu?” ungkapnya.

Baca juga: Setelah Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Positif Covid-19, Ini Sebaran Daerahnya

Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Mandi Kembang Dari Caca Handika, Mandi Kembang Tengah Malam

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Leo Tengah Dilanda Kebosanan dengan Kehidupan Asmaranya

Berikutnya, UU Cipta Kerja juga dinilai mengurangi hak buruh terkait pembatasan kontrak kerja. Sebab, aturan terkait waktu kontrak kerja akan dihilangkan, bahkan jumlah pesangon buruh juga akan dikurangi.

"Bagaimana buruh mau bahagia kalau aturan mengenai karyawan kontrak itu bisa membuat dirinya dikontrak berulang-ulang seumur hidupnya, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap," kata Kahar.

Selain itu, ia juga membantah pernyataan Moeldoko yang menyebut kelompok buruh tidak memahami substansi UU Cipta Kerja secara menyeluruh.

Menurut dia, sebagai bagian dari tim teknis di dalam pembentukan UU tersebut, buruh sangat memahami isi di dalam UU Cipta Kerja. Selain buruh, tim teknis itu juga diisi oleh perwakilan pengusaha.

“Di tim teknis itu dibahas pasal per pasal, jadi detail. Pasal ini usulan buruh apa, pasal itu usulan buruh apa, sehingga buruh tahu persis dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja itu,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa aksi unjuk rasa oleh kelompok buruh selama ini dilakukan karena menyadari ada hak-hak mereka yang dihilangkan di dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ini Mahar Fantastis yang Diberikan Taqy Malik Kepada Sang Istri

Baca juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam dan Klasemen Terbaru setelah Everton vs Liverpool Makin Panas

Baca juga: Bintang Sinetron Dari Jendela SMP Terlibat Kasus Nakoba Berinisial RR, Benarkah Ini yang Dimaksud?

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia dapat mengikuti kompetisi global.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved